Bondowoso,Sekilasmedia.com- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Bondowoso ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, usai rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).
Ahmad Dhafir menjelaskan, terdapat tujuh desa yang masuk dalam skema PAW kepala desa. Desa-desa tersebut meliputi Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.
Menurutnya, pelaksanaan PAW memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3 yang baru dapat disusun setelah Peraturan Daerah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pelaksanaan PAW ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3, yang baru bisa disusun setelah Perda disepakati dan ditetapkan. Alhamdulillah, Perda sudah kita sepakati hari ini,” ujar Ahmad Dhafir.
Ia menegaskan, penetapan Perda tersebut menjadi pijakan hukum bagi Bupati Bondowoso untuk menyusun regulasi teknis terkait tahapan dan mekanisme PAW kepala desa. Proses tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Ahmad Dhafir mengungkapkan, sebelumnya Forkopimda Bondowoso telah menggelar forum diskusi dan focus group discussion (FGD) untuk menyepakati arah kebijakan PAW. Dari forum tersebut disepakati bahwa pelaksanaan PAW ditargetkan paling lambat awal Maret 2026.
“Dalam FGD Forkopimda sebelumnya sudah disepakati bahwa PAW ini paling lambat dilaksanakan awal Maret 2026,” katanya.
Selain desa yang masuk skema PAW, Ahmad Dhafir juga menjelaskan terdapat tiga desa yang saat ini dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa, yakni Desa Tegal Mejin, Penambangan, dan Ponjokati. Ketiga desa tersebut tidak termasuk dalam mekanisme PAW.
“PJ itu tidak melalui PAW. SK-nya berlaku sampai kepala desa definitif dilantik,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun menjabat sebagai PJ, posisi tersebut tetap dievaluasi secara berkala oleh pemerintah daerah. Artinya, PJ kepala desa tidak otomatis menjabat hingga tahun 2027.
“Bukan berarti PJ pasti menjabat sampai 2027, karena tetap dievaluasi setiap tahun dan bisa diganti sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir memaparkan alasan tiga desa tersebut dipimpin oleh PJ kepala desa. Ketiganya sama-sama berakhir masa jabatan kepala desanya pada tahun 2023, namun tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Tegal Mejin dan Ponjokati tidak bisa diperpanjang karena kepala desanya meninggal dunia sebelum menerima SK perpanjangan. Sementara Penambangan karena kepala desanya mengundurkan diri,” terangnya.
Sementara itu, desa-desa lain yang masa jabatan kepala desanya berakhir setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun hingga 2027, sehingga tidak masuk dalam agenda PAW.
“Untuk desa-desa yang berakhir masa jabatannya pada 2025, seperti Wonokusumo, Kladi, Leprak, Kupang, Kemirian, dan Gunungsari, itu mendapat perpanjangan dua tahun,” imbuhnya.
Ahmad Dhafir menegaskan, DPRD Bondowoso akan terus mengawal seluruh tahapan PAW kepala desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses PAW berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan desa,” pungkasnya.






