Daerah

Hearing Kedua Sengketa Lahan WTP Pandanwangi Belum Temui Titik Terang, Komisi A DPRD Siap Libatkan BPN

×

Hearing Kedua Sengketa Lahan WTP Pandanwangi Belum Temui Titik Terang, Komisi A DPRD Siap Libatkan BPN

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing komisi A DPRD Kota Malang dalam pembahasan sengketa lahan proyek WTP Pandanwangi dan TPA Supiturang (foto Basuki)

Malang,Sekilasmedia.com-Sengketa lahan di kawasan proyek Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, kembali dibahas dalam forum hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu (11/2/2026). Ini merupakan hearing kedua setelah warga melayangkan keberatan atas klaim kepemilikan lahan yang disebut masuk dalam aset Pemerintah Kota Malang.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mendesak Pemkot Malang membuka dokumen pertanahan secara transparan, termasuk bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum.

“Yang kami minta sederhana, dokumen. Semua keterangan harus didukung dokumen pertanahan yang berkekuatan hukum. Kami sudah menyerahkan data kepada dewan dan Pemkot. Harapan kami, Pemkot juga membuka data, sama-sama buka,” tegas Djoko.

Djoko menyebut, dari hasil penelusuran pihaknya, terdapat indikasi ketidaksesuaian data luasan pada salah satu Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar klaim aset Pemkot di lokasi WTP.

Ia mencontohkan SHP Nomor 18 yang disebut dalam perjanjian sewa memiliki luasan sekitar 14 ribu meter persegi, namun berdasarkan penelusuran di laman ATR/BPN, tercatat sekitar 10 ribu meter persegi.

“Nah, ini jadi tanda tanya besar. Kenapa aset yang terdata di BPN sekitar 10 ribu, tapi dalam perjanjian sewa menjadi 14 ribu? Ada selisih sekitar 4 ribu meter persegi, dan kebetulan itu luasnya mendekati milik warga,” ujarnya.

Djoko menegaskan, pihaknya belum menuduh, namun fakta tersebut dinilai cukup kuat untuk mendorong audit dokumen secara terbuka. “Ini harus transparan. Kalau tidak dibuka, akan memunculkan persepsi macam-macam, termasuk potensi markup luasan agar nilai sewa menjadi besar. Mudah-mudahan itu tidak benar,” katanya.

BACA JUGA :  Torehkan Rekor MURI, Tugu Tirta Hadirkan ZAMP di 20 Titik Venue Porprov

Djoko juga menyinggung keterangan dari pihak kelurahan dalam hearing yang menyebut adanya riwayat penguasaan lahan yang mengarah pada kepemilikan warga.

Menurutnya, dalam forum tersebut dijelaskan bahwa alur kepemilikan lahan disebut berasal dari pihak Kasti, beralih ke Nugraha, lalu ke Hartatik. “Kalau alurnya jelas seperti itu, berarti ini tanah masyarakat. Kalau memang aset pemerintah, harus ada bukti peralihan hak yang sah. Kalau tidak ada, kenapa tetap dipaksakan sebagai aset?” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung potensi maladministrasi apabila sertifikat terbit sementara pemilik yang menguasai lahan tidak pernah menjual. “Kalau pemilik merawat dan menanami sejak puluhan tahun, lalu tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pemerintah, itu patut didalami. Ini bisa mengarah pada dugaan maladministrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek WTP merupakan bagian dari aset daerah dan telah tercatat dalam neraca pemerintah.

Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, SH, M.Si, menyatakan Pemkot tidak berangkat dari klaim sepihak, melainkan berdasarkan dokumen transaksi terdahulu.

“Kita tidak bicara persil 1926. Yang kami pegang adalah proses pada tahun 2012, ada jual-beli antara Pemkot dengan Bu Kurniawati. Itu satu kesatuan AJP dan sudah ada SPMHT, surat pelepasan hak atas tanah, luasnya sekitar 14 ribu sekian,” kata Eko.

Ia menambahkan, proses pengecekan lapangan telah dilakukan sejak awal pembangunan WTP, bahkan didampingi pihak kejaksaan. “Cross-check lapangan sudah dilakukan saat WTP akan dibangun. Titik lokasi sudah pasti dan sudah diukur berulang kali dengan Pemkot Malang,” ujarnya.

Meski demikian, Eko mengakui bahwa untuk klaim titik lahan milik warga, pihaknya belum dapat menunjukkan titik koordinat yang dimaksud. “Kalau warga mengklaim, silakan. Itu kewenangan mereka. Tapi titik lokasi yang bisa kami tunjukkan adalah aset Pemkot,” katanya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Kordinasi dan Evaluasi SPBE

Anggota DPRD Kota Malang Komisi A, Danny Agung Prasetyo, menyatakan hearing kedua belum menghasilkan titik temu karena kedua belah pihak masih berbeda pandangan terkait lokasi dan dasar kepemilikan.

“Hari ini Komisi A kedua kalinya menerima kuasa hukum warga. Kami mengundang BKAD dan juga OPD terkait. Namun sampai saat ini memang belum ada titik temu,” kata Danny.

Danny menegaskan Komisi A berperan sebagai mediator, bukan memutuskan siapa yang benar atau salah. “Komisi A tidak mencari siapa benar siapa salah. Kami memediasi. Kalau memang tanah itu milik warga, harus dikembalikan. Kalau memang dibeli Pemkot, Pemkot harus menunjukkan bukti pembeliannya,” ujarnya.

Untuk memperjelas persoalan, Komisi A berencana menggelar hearing ketiga dengan melibatkan ATR/BPN, serta unsur wilayah yang relevan. “Pertemuan berikutnya kami akan mengundang pihak terkait termasuk BPN, agar asal-muasal tanah ini jelas,” katanya.

Terkait sorotan kuasa hukum warga mengenai dugaan markup luasan dalam perjanjian sewa lahan WTP, Danny menyebut hal tersebut belum menjadi fokus utama Komisi A dalam hearing kali ini.

“Untuk hari ini, kami tidak masuk pada isu sewa atau markup. Fokus kami adalah membantu warga mendapatkan haknya apabila memang benar tanahnya diambil. Kalau memang tanah itu dibeli Pemkot, maka harus diserahkan kepada Pemkot,” tegasnya.

Hearing lanjutan direncanakan dalam waktu dekat, dengan agenda utama mempertemukan dokumen resmi dari kedua belah pihak dan membuka riwayat tanah secara transparan.