Daerah

Hearing Lanjutan Tertunda, Kepastian Hukum Warga Kian Menggantung

×

Hearing Lanjutan Tertunda, Kepastian Hukum Warga Kian Menggantung

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum para pelapor, Djoko Tritjahjana (dua dari kanan) saat mendampingi klien hearing di gedung DPRD Kota Malang (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com — Hearing lanjutan terkait aduan sengketa tanah warga bersama Komisi A DPRD Kota Malang yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (2/1/2026), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi lantaran Komisi A DPRD Kota Malang diketahui tengah menjalankan agenda dinas di luar kota.

Kuasa hukum para pelapor, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas batalnya hearing tersebut. Menurutnya, agenda pertemuan telah disepakati sejak hearing pertama dan kliennya telah hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kami datang sesuai kesepakatan hearing pertama. Bahkan kami sudah melakukan konfirmasi. Namun hari ini ternyata Komisi A sedang ada kegiatan di luar kota. Kami menghargai agenda tersebut, tetapi seharusnya ada pemberitahuan lebih awal,” ujar Djoko kepada awak media.

Djoko menambahkan, kliennya datang dari luar daerah demi menghadiri hearing lanjutan tersebut. Oleh karena itu, penundaan tanpa pemberitahuan dinilai sangat merugikan dan memperpanjang ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat.

“Klien kami sangat membutuhkan kepastian hukum. Mereka jauh-jauh datang untuk mencari kejelasan atas tanah yang diduga telah diambil alih oleh pemerintah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga mengungkapkan temuan baru terkait sengketa tanah milik Solikin, warga wilayah Pandanwangi, yang menurutnya semakin menguatkan dugaan penguasaan sepihak oleh Pemerintah Kota Malang.

BACA JUGA :  Sepekan Pedagang Pasar di Kota Probolinggo Digelontor 2.160 Liter Minyakita

Sebelumnya, sengketa berfokus pada satu bidang tanah milik Solikin dengan Persil Nomor 151 yang terdampak pengerjaan akses jalan dan jembatan. Namun hasil penelusuran terbaru menunjukkan adanya bidang tanah lain milik Solikin dengan Persil Nomor 152 seluas sekitar 10.476 meter persegi yang bersebelahan langsung dengan bangunan WTP, dan kini juga diklaim sebagai aset pemerintah.

“Ternyata bukan satu bidang saja. Dua bidang tanah milik Pak Solikin seluruhnya diakui sebagai aset pemerintah. Ini bukan lagi sekadar penyerobotan, tetapi sudah penguasaan menyeluruh atas tanah masyarakat,” ungkap Djoko.

Ia menjelaskan, dasar kepemilikan Solikin masih berupa Petok D dan Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Namun upaya sertifikasi yang sempat dilakukan terhambat karena adanya klaim aset dari pemerintah daerah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Djoko juga menyoroti fakta bahwa tanah-tanah tersebut ternyata telah disewakan oleh pemerintah, meski status kepemilikannya masih disengketakan. Bahkan, menurutnya, terdapat dua Surat Hak Pakai (SHP)—masing-masing SHP Nomor 20 dan SHP Nomor 18—yang mencakup lahan milik Solikin, termasuk area yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian.

“Tanah yang menjadi sumber penghidupan warga justru disewakan. Ini jelas merugikan pemilik asli dan semakin menimbulkan tanda tanya,” katanya.

BACA JUGA :  Kota Probolinggo Positif Covid-19 Bertambah 2 jadi, Total Ada 13 Orang

Djoko menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Kota Malang untuk duduk bersama dan membuka data kepemilikan secara transparan. Ia menilai, meski persoalan ini bermula pada periode kepemimpinan sebelumnya, tanggung jawab penyelesaiannya tetap berada pada pemerintahan saat ini.

“Kalau pemerintah kota mau membantu menyelesaikan ini secara musyawarah, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum. Itu jauh lebih bijak,” tegasnya.

Ia menambahkan, sengketa ini tidak semata soal menang atau kalah, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat kecil, karena tanah tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan keluarga Solikin. Kondisi psikologis keluarga pun disebut terdampak akibat ketidakpastian yang berlarut.

Meski masih berharap DPRD Kota Malang dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil, Djoko menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan.

“Kami masih percaya ada wakil rakyat yang peduli. Namun jika upaya di DPRD tidak membuahkan hasil, kami akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk melapor ke Ombudsman, KPK, hingga Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Malang maupun Komisi A DPRD Kota Malang terkait penjadwalan ulang hearing lanjutan tersebut.

Penulis : S Basuki