POLISIKU

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

×

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gresik tangkap pelaku penusukan di Campurejo.(Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Panceng pada 27 Februari 2026. Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan sahur patrol. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.

Situasi memanas setelah terjadi perang bom air disertai saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

BACA JUGA :  Kakor Lantas Polri Sosialisasikan Larangan Mudik saat Kunjungi Surabaya

Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Usai kejadian, korban Moh Ruhul Madani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Situasi saat ini dilaporkan mulai kondusif.

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan.

BACA JUGA :  Satuan Sabhara Polres Sumenep Lakukan Razia Kejahatan Jalanan

“ Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, dan satu potong sarung warna putih.

AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.