Daerah

Lima Tradisi dan Kuliner Gresik Ditetapkan sebagai WBTBI

×

Lima Tradisi dan Kuliner Gresik Ditetapkan sebagai WBTBI

Sebarkan artikel ini
Mewakili Menteri Kebudayaan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serahkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda kepada Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. (Foto: Humas Pemkab Gresik)

 

Malang, Sekilasmedia.com— Kupat Keteg, Malam Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, dan Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan.

Penyerahan sertifikat WBTBI dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara apresiasi pelaku budaya di Taman Krida Budaya, Malang, Minggu (22/2/2026).

Asluchul Alif menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dukungan dalam proses penetapan tersebut. Ia menegaskan, pengakuan WBTBI tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi.

“ Penetapan ini bukan hanya kebanggaan bagi kita, tetapi juga tanggung jawab besar. Dukungan semua elemen masyarakat sangat penting agar warisan ini tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Hadir Gelar Pameran Foto Agustusan di Alun-alun 

Menurutnya, pengakuan ini mencerminkan kekayaan budaya dan kuliner khas Kabupaten Gresik. Ia juga mendorong dunia pendidikan untuk berperan aktif mengenalkan nilai sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda.

“ Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner ini, diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Khofifah menegaskan bahwa status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi. Ia menyebut warisan budaya tak benda sebagai bagian penting dalam membentuk karakter dan identitas bangsa.

BACA JUGA :  Polsek Baturiti Gelar KRYD dan Cek Prokes di Tempat Wisata

“ Warisan budaya tak benda adalah roh peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegasnya.

Khofifah juga mendorong sektor kebudayaan menjadi bagian strategis dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penguatan pariwisata, ekonomi kreatif, serta diplomasi budaya di tingkat nasional dan internasional.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut meningkatkan tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya. Tahun ini, insentif bagi seniman dan pelaku budaya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta, sementara tunjangan operasional juru pelihara meningkat dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik