Daerah

Hadiri Rapat Anev Di Palembang, Bupati Muba Toha Tohet Masyarakat Butuh Kepastian Hukum Dan Usaha

×

Hadiri Rapat Anev Di Palembang, Bupati Muba Toha Tohet Masyarakat Butuh Kepastian Hukum Dan Usaha

Sebarkan artikel ini
Terobosan Baru Sumur Minyak Rakyat Lima Langkah Strategis Akselerasi Tata Kelola Di Sumatera Selatan ( Foto/Humas kominfo musi banyuasin sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya mendorong legalisasi dan optimalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H., menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) lanjutan terkait pendataan survei sumur masyarakat di Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, pada Rabu (17/06/2026).

Rapat ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kerja Sama Sumur Minyak Badan Kerja Sama Usaha (BKU), Komjen Pol (Purn.) Drs. Rudy Sufahriadi.

Sinergi Lintas Sektor

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan pemangku kepentingan kunci, termasuk Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah (mewakili Gubernur Sumsel), Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainuddin (mewakili Pangdam II/Sriwijaya), serta Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto.

BACA JUGA :  PMKRI Sumatera Utara desak Pemerintah cabut Izin PT Agincourt Resources Perusak Hutan dan Pemicu Bencana Ekologis Di Tapanuli

“Dalam forum tersebut, Bupati Toha menyampaikan berbagai kendala lapangan yang dihadapi Pemkab Muba terkait proses legalisasi dan operasional sumur milik warga. Dirut PT Petro Muba, Khadafi, S.E., juga turut memaparkan tantangan teknis yang menjadi hambatan dalam pengelolaan sumur masyarakat saat ini. Diskusi intensif dilakukan untuk merumuskan solusi percepatan yang dapat segera diimplementasikan.

Arahan Strategis dan Target Lifting

Salah satu poin penting dari rapat ini adalah arahan tegas dari Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol Rony Samtana. Ia meminta seluruh pihak terkait, meliputi SKK Migas, Pertamina, PT Petro Muba, dan stakeholder lainnya, untuk segera menindaklanjuti proses lifting (pengangkatan minyak) terhadap 288 sumur minyak masyarakat yang telah terdata dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

“Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas, Irjen Pol Ibnu Suhaendra, menyoroti besarnya potensi ekonomi dari sektor ini. Diperkirakan, potensi produksi minyak masyarakat di Sumatera Selatan mencapai 20.000 barel per hari. Untuk merealisasikan potensi tersebut, ia menguraikan lima langkah strategis yang harus segera dilakukan:
1. Percepatan verifikasi data sumur.
2. Standarisasi harga pembelian minyak masyarakat.
3. Peningkatan kualitas minyak mentah hasil produksi warga.
4. Penambahan kapasitas penerimaan minyak pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
5. Penguatan sistem transportasi dan logistik distribusi.

BACA JUGA :  Menhub Minta Pemudik Patuhi Arahan Petugas Di Lapangan Saat Penerapan One Way

Komitmen Pemkab Muba

Menanggapi hasil rapat, Bupati Muba H. M. Toha Tohet menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah percepatan yang telah disepakati. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Pemkab Muba akan terus mengawal proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha. Harapannya, potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat serta daerah,” pungkas Bupati Toha.

“Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan tata kelola sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muba, dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga setempat.