Hukum

Polres Gresik Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu, Residivis Kembali Ditangkap

×

Polres Gresik Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu, Residivis Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barangbukti pelaku pengedar narkoba. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik, Sekilasmedia.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,11 gram. Seorang residivis berinisial AS (35) ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

“ Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Yang bersangkutan merupakan residivis dan ini adalah penangkapan ketiga kalinya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Gudang Narkoba, di lingkungan Perumahan Indraprasta-Puri- Mojokerto

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos tersangka. Petugas kembali menemukan sembilan plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang warna abu-abu.

“ Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram,” tegas Kapolres.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.046.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, melalui sistem tatap muka atau cash on delivery (COD).

Kapolres mengungkapkan, AS bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 dan 2020 atas kasus serupa. Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5 hingga 10 gram setiap transaksi.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kata Menyerah, Satresnarkoba Polres Pasuruan Terus Tumpas Peredaran Narkoba

Sabu tersebut diedarkan di sejumlah wilayah, antara lain Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang belum tertangkap.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik