Hukum

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Bergas, Dua Pemuda Ditahan

×

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Bergas, Dua Pemuda Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP. Bodia Teja Kelana bersama Kasi Humas Aiptu. Budiyono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di gedung Condrowulan Polres Semarang.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

 

Ungaran,Sekilasmedia.com — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menggagalkan rencana tawuran antar pelajar di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 1,5 meter.

Kasus ini mencuat setelah video pengacungan celurit beredar di media sosial dan memicu keresahan warga. Polisi kemudian menelusuri rekaman tersebut dan melakukan penyelidikan.

Kepala Satreskrim Polres Semarang Ajun Komisaris Polisi Bodia Teja Kelana mengatakan, pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya rencana tawuran melalui media sosial. “Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan tawuran melalui media sosial dan meminta tersangka Ahmad Ibtihal Labib (20) membawa senjata tajam ke lokasi,” kata Bodia, Rabu (18/2/2026), di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang. Ia didampingi Kepala Seksi Humas Ajun Inspektur Polisi Satu Budiyono.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo Siap Edar

Menurut Bodia, rencana bentrokan itu disusun melalui grup Instagram dan melibatkan sejumlah pelajar. Saat pertemuan terjadi, Ahmad Ibtihal Labib sempat mengayunkan celurit untuk mengejar kelompok lawan. Namun, kelompok yang dituju memilih mundur sehingga bentrokan fisik tidak sampai terjadi.

“Aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban. Namun, perbuatan membawa dan menggunakan senjata tajam tetap merupakan tindak pidana,” ujar Bodia.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu bilah celurit berukuran besar, dua unit sepeda motor, helm, sarung, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan saat kejadian. Penggeledahan lanjutan di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Jambu juga menemukan senjata tajam lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun terhadap tersangka anak, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip perlindungan anak.

BACA JUGA :  Polres Gresik Ungkap Peredaran Pil Dobel L, 1.169 Butir Diamankan

“Penanganan pelaku anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bodia.

Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan, dinas sosial, serta lembaga perlindungan anak guna memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur.

Peristiwa ini kembali menyoroti praktik tawuran pelajar yang marak dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana mobilisasi kekerasan. Polisi mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas remaja, terutama di ruang digital, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Penulis : Dwi Saptono