Hukum

Satres Narkoba Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Ancaman Hukuman Mati

×

Satres Narkoba Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Ancaman Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Tersangka, M.M.Z. alias Z, saat diamankan Polisi bersama barang bukti.( Foto: Dok Polisi)

 

Labuhanbatu,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram (27/2/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H.

Tersangka, M.M.Z. alias Z, diamankan di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  BNN Kabupaten Kediri Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya

Barang bukti yang disita antara lain lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat. Ia berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat.

Melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin S.H., Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., menyampaikan Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Pabrik Miras Oplosan Digrebek, Polisi Ringkus 9 Karyawan

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.”ungkap Arwin

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Penulis : Arif