
Kediri, Sekilasmedia.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil membekuk EP (28) dan DS (32) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri pada Kamis (31/10/2019), keduanya merupakan pengedar Sabu dan pil koplo, antar kota .
Diperoleh barang bukti dari tangan kedua pekaku berupa 8(delapan)paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 2,06 gram, 5(lima)paket sabu-sabu seberat 4,90gram,peralatan hisap, 119 pil koplo,4(empat) buah Handphone, 2(dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) kartu ATM, 2(dua)unit sepeda motor serta uang tunai senilai 655 ribu rupiah.
” Awalnya team pemberantasan BNN mengamankan pelaku EP berserta barang bukti berupa 8(delapan)paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip plastik, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah EP dan menemukan ratusan pil koplo.Dari hasil keterangan EP diketahui barang haram tersebut didapat dari DS “, terang Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati.
Lebih lanjut, tak mau buruannya lepas , Tim pemberantasan BNN Kabupaten Kediri lalu menangkap DS di warung pinggir jalan raya Kandangan.
” Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 4,90 gram yang disimpan di bawah jok motor dan selanjutnya diamankan di kantor BNN “, pungkasnya. ( hernowo )







