Daerah

Danang Swantara Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

×

Danang Swantara Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Gerindra Danang Swantara Sosialisasikan dua perda terkait ketenagakerjaan dan perlindungan PMI. (Foto : istimewa)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2026 ini, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Danang Swantara menyampaikan dua perda, pada Minggu (8/3/2026), bertempat di Kantor PAC Partai Gerindra Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Peraturan daerah tersebut meliputi, Peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA :  Refleksi Harlah PKB Ke-24, Momen Usung Cak Imin Capres RI dan Cak Qodir Cabup Gresik 2024

Pertama, terkait Peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, menurut Danang Swantara bahwa keberadaan perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, maka akan menyerap tenaga kerja lokal/ masyarakat Kabupaten Gresik di perusahaan-perusahaan.

” Terutama sekali terkait penempatan tenaga kerja di setiap perusahaan, dimana disyaratkan penyerapan kuota tenaga kerja lokal sebesar 60 persen. Untuk itu perlu adanya peningkatan kompetensi dan ketrampilan sesuai kebutuhan perusahaan. Sehingga dapat menurunkan angka pengangguran dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Gresik,” terangnya.

Selanjutnya, untuk Perda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, menurut Danang bahwasannya peran pemerintah terutama pemerintah daerah untuk memberikan informasi dan permintaan kebutuhan pekerja migran Indonesia ke masyarakat, kemudian memberikan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI sesuai kebutuhan perusahaan di negara tujuan.

BACA JUGA :  Dengan 3,3 Milliar Rupiah Jembatan Brawijaya Dirubah Iconic Usung Kearifan Lokal

Selanjutnya, mengawasi penyelenggaraan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI jika terjadi masalah dikemudian hari. Namun, Danang Swantara juga berharap kepada pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri untuk mengurangi PMU ke luar negeri.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik