Kediri,Sekilasmedia.com-Sebagai bentuk menghadapi dan penerapan adanya Pembaharuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Undang Undang Acara Pidana (KUHAP) Nasional PERADI Kediri gelar Forum diskusi di Bulan Suci Ramadhan. Dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Polres Kediri serta Dewan Kehormatan DPD PERADI Jatim.
Ratusan Anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kediri hadir saat gelaran Forum Diskusi yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (6/3/2026) sore.
Kegiatan yang juga untuk memperkuat sinergi advokat dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi regulasi perubahan tersebut.
Mengangkat tema “Membangun Sinergitas Peran Advokat dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.”
Dalam kegiatan itu tiga narasumber, yakni, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., MH., KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman, serta Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur Dr. H. Nurbaedah, SH., S.Ag., MH., MH.
Selain menjadi agenda rutin tahunan PERADI Kediri yang digelar setiap bulan Ramadan, sekaligus dirangkai dengan kegiatan buka bersama untuk mempererat hubungan antara advokat dan aparat penegak hukum di wilayah Kediri.
Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur Dr. H. Nurbaedah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak menghapus peran advokat, melainkan memperjelas posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum
“Dengan pembaruan KUHAP baru itu tidak mengeliminir tugas pokok fungsi advokat. Justru memperjelas tugas pokok fungsi advokat sebagai penegak hukum. Pasal 149 dan juga disitu advokat dijamin oleh Undang-undang,” tandasnya
Pak Nur panggilan akrab Pengacara Senior ini juga menjelaskan bahwasannya forum diskusi ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi di antara lembaga penegak hukum agar masing-masing pihak memahami posisi dan kewenangannya dalam proses hukum.
“Sehingga dengan adanya acara ini agar sinergi antara penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan agar sama-sama termasuk advokat sama memahami posisi masing-masing dan tugas pokok fungsi masing-masing. Harapan kita tidak ada advokat yang mengaku advokat,”jelasnya
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., MH., menyampaikan apresiasi kepada PERADI Kediri atas penyelenggaraan forum diskusi tersebut yang dinilai penting dalam memperkuat pemahaman bersama terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya berterima kasih atas undangan dari Peradi dalam acara ini semakin menegaskan bagaimana peran advokat dengan pemberlakuan KUHP maupun KUHAP yang baru perlu sinergitas dengan lembaga-lembaga lain,” paparnya
Sejauh ini peran advokat sangat strategis dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam proses pengakuan bersalah, penerapan restorative justice, hingga berbagai tahapan proses hukum lainnya.
“Peran advokat sangat berpengaruh sangat penting karena ujung tombak penegakan hukum juga sekarang adalah di tangan advokat mulai dari proses pengakuan bersalah proses restorative justice dan proses-proses hukum lainnya,” ujar Khairul
Disamping itu kegiatan seperti ini dapat memperkuat kesepahaman antara pengadilan, kepolisian, dan advokat dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam penegakan hukum.
“Dengan acara ini kesepahaman kita baik dari pengadilan, kepolisian, maupun teman-teman advokat menjadi satu bahwa peran advokat tidak bisa di nafikan begitu saja tetapi menjadi peran fundamental dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membangun kemitraan yang solid dengan advokat agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Peran-peran hukum antara APH, Kepolisian, Kejaksaan, dan dari Pengadilan serta advokat mempunyai kesepakatan di dalam proses penegakan hukum dan kami merupakan mitra dalam penegakan hukum sehingga dalam hal ini kami harus selalu sinergis untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga berharap agar seluruh penegak hukum tetap menjaga soliditas meski memiliki peran yang berbeda dalam sistem peradilan pidana.
“Pesannya kita selalu minta ke depannya kita mempunya kesamaan walaupun dalam peran yang berbeda. Di sini tetap kita jalin soliditas antar sesama penegak hukum,” katanya.
Kegiatan Forum Diskusi tersebut diakhiri dengan Ramah Tamah Buka Bersama antara Narasumber dan Ratusan Advokat yang tergabung dalam PERADI Kediri yang selanjutnya Sholat Magrib Berjamaah






