Daerah

Kepala Desa Cimeuhmal Kecamatan Tanjungsiang Dilaporkan ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Ketahanan Pangan

×

Kepala Desa Cimeuhmal Kecamatan Tanjungsiang Dilaporkan ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (foto; Ist/Sekilasmedia.com)

Subang,Sekilasmedia.com – Kepala Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan anggaran Ketahanan Pangan.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh DPD Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Kabupaten Subang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri audiensi yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang. Selain itu, Kepala Desa Cimeuhmal juga dinilai tidak kooperatif terhadap surat permintaan klarifikasi data bantuan sosial (bansos) yang telah dilayangkan organisasi tersebut.

BACA JUGA :  Perempuan sebagai Agen Perubahan

Ketua DPD Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwa Hermanto, SE, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa serta anggaran Ketahanan Pangan.

“Kami sudah menempuh mekanisme audiensi secara resmi di DPMDes dan melayangkan surat permintaan klarifikasi data bansos. Namun, tidak ada kehadiran maupun jawaban atas permintaan data tersebut. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Kejati Jabar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Percepat Vaksinasi Anak, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Beri Semangat Siswa SD

Menurutnya, ketidakhadiran dalam forum resmi serta tidak adanya respons terhadap permintaan data publik menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya Dana Desa dan program Ketahanan Pangan.

Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjamin hak masyarakat atas transparansi informasi publik.