Mojokerto,Sekilasmedia.com- Kematian tragis Warga Negara Asing (WNA) asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/3/2026), kian memanas. Tak hanya menjadi sorotan pemerintah dan aparat, kini kalangan LSM ikut “angkat suara keras” dan menuding adanya dugaan praktik yang selama ini tersembunyi.
Ketua LSM Mojokerto What, H.M. Rifa’i, secara tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada upaya penutupan informasi ke publik.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai ditutup-tutupi. Dinas Ketenagakerjaan mestinya tahu. Kalau tidak tahu, berarti ada yang tidak beres,” tegas Rifa’i.
Purnawirawan intelijen TNI tersebut bahkan melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menduga jumlah tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Mojokerto tidak sedikit—bahkan bisa mencapai ratusan orang.
“Yang resmi mungkin hanya satu-dua. Yang tidak resmi bisa ratusan. Ini harus dibongkar, Disnaker dan Satpol PP harus libatkan tokoh masyarakat dan LSM agar terang benderang,” ungkapnya lantang.
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi dari sumber internal Pemkab Mojokerto yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkap fakta mencengangkan bahwa dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya segelintir yang patuh melaporkan keberadaan tenaga kerja asing.
“Banyak perusahaan tidak kooperatif. Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo,” ujar sumber tersebut.
Padahal, setiap tenaga kerja asing wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dugaan pun mengarah pada praktik penghindaran kewajiban oleh sejumlah perusahaan.
“Banyak yang menyembunyikan jumlah TKA untuk menghindari retribusi ke pemda,” imbuhnya.
Kasus kematian teknisi asal Shaanxi, China, berinisial HB (33), yang tewas akibat kecelakaan kerja di mesin rewinder PT SPS, kini disebut sebagai “pintu masuk” untuk membongkar dugaan besar praktik TKA ilegal di Mojokerto.
Ironisnya, di tengah dugaan tersebut, sebenarnya telah dibentuk Tim Pemantauan Orang Asing (TPOA) di Kabupaten Mojokerto. Tim ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, hingga unsur TNI/Polri.
Namun hingga kini, belum ada data resmi yang dibuka ke publik terkait jumlah dan keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya “celah pengawasan” yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, sebelumnya juga telah mengakui adanya potensi kerugian daerah dari sektor ini.
“Jelas kita kehilangan banyak PAD,” tegasnya.
Dengan berbagai fakta dan pernyataan yang bermunculan, kasus ini kini tidak lagi sekadar kecelakaan kerja biasa. Publik menanti langkah tegas aparat dan pemerintah untuk mengungkap kebenaran di balik kematian WNA tersebut—apakah murni musibah, atau justru pintu pembuka praktik ilegal yang selama ini tersembunyi rapi.






