Daerah

Polsek Kedungpring Evakuasi Papan Iklan Roboh, Tindak Lanjut Laporan Call Center 110

×

Polsek Kedungpring Evakuasi Papan Iklan Roboh, Tindak Lanjut Laporan Call Center 110

Sebarkan artikel ini
Tindaklanjuti call center 110, Polsek Kedungpring evakuasi papan reklame roboh. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait papan iklan roboh yang membahayakan pengguna jalan direspons cepat oleh Polsek Kedungpring, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa terjadi di Dusun Kedungpring, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Laporan pertama diterima pada pukul 16.19 WIB dari warga yang melihat papan iklan roboh di depan Pasar Kedungpring dan tersangkut kabel, sehingga berpotensi membahayakan pengendara yang melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada piket fungsi terkait. Selanjutnya, Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S.H. bersama anggota dan instansi terkait menuju lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Permudah Pemohon SKCK, Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan Keliling

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan mendapati papan iklan dalam kondisi roboh serta tersangkut kabel yang sempat diduga kabel listrik. Untuk mengantisipasi risiko, petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menghubungi pihak PLN.

Petugas PLN yang tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kabel tersebut bukan kabel listrik, melainkan kabel jaringan wifi.

Setelah dipastikan aman, petugas bersama warga kemudian melakukan evakuasi dengan memotong tiang papan iklan menggunakan alat gerinda. Tiang yang roboh berhasil dipindahkan sehingga tidak lagi mengganggu arus lalu lintas.
Penanganan selesai sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Kasdim 0815 Hadiri Rakor Forkopimda Kota Mojokerto Jelang Pemilukada 2018

Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Respons cepat ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kedungpring.