Daerah

Efisiensi Energi dan WFH Resmi Diterapkan di Lingkungan Pemkab Lamongan

×

Efisiensi Energi dan WFH Resmi Diterapkan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Sebarkan artikel ini
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyerahkan Berita Acara Pengangkatan PNS(Foto: Diskominfo Pemkab Lamongan)

 

Lamongan, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan mendorong kinerja ASN yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan penerapan tersebut mencakup penyesuaian pola kerja melalui mekanisme Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

“ Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja WFH dan WFO,” ujarnya saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Kantor Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA :  Samsat Lumajang Program Pemutihan WajibPajak Meningkat

Ia menjelaskan, WFH diterapkan secara selektif setiap hari Jumat bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak memiliki tugas administratif tertentu. Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor guna menjamin keberlangsungan layanan.

Selain penyesuaian pola kerja, Pemkab Lamongan juga melakukan efisiensi energi dan anggaran operasional. Langkah tersebut meliputi penghematan penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air, serta pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, dan kendaraan dinas.

Tak hanya itu, perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari optimalisasi anggaran di tengah kondisi krisis energi global.

Menurut Yuhronur, kebijakan ini tetap memperhatikan efektivitas kinerja dan kebutuhan organisasi. Setiap perangkat daerah diwajibkan mendata pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi kerja, untuk dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA :  Kualitas Komunikasi Gibran Dinilai Makin Baik, Ini Penjelasan Pakar dari Stikosa AWS

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan beban kerja.

“ Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Lamongan juga mengambil sumpah janji sebanyak 509 PNS. Rinciannya terdiri dari 501 orang formasi CPNS 2024, satu orang lulusan PKN STAN, dua orang lulusan IPDN, dan lima orang lulusan STTD.

Melalui pelantikan ini, diharapkan para PNS mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik