Daerah

Komisi III DPRD Gresik Minta Developer Sathya Grand City Segera Penuhi Fasilitas Ibadah dan Lahan Makam

×

Komisi III DPRD Gresik Minta Developer Sathya Grand City Segera Penuhi Fasilitas Ibadah dan Lahan Makam

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III Sulisno Irbansyah saat memimpin rapat kerja bersama pihak terkait masalah tuntutan penyediaan tempat ibadah dan makam kepada developer perum Satya Grand City. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Komisi III DPRD Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada developer Perumahan Sathya Grand City Kedanyang untuk segera memenuhi penyediaan fasilitas umum berupa tempat ibadah dan lahan makam yang hingga kini belum terealisasi.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak developer PT Energi Multi Sarana, serta perwakilan warga, yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di ruang rapat Komisi III DPRD Gresik.

Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari belum dipenuhinya sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) yang sebelumnya dijanjikan developer kepada konsumen sejak awal pengembangan perumahan pada 2016.

BACA JUGA :  Berlangsung Gayeng, Polres Gresik Ngopi Bareng GOP

Sebagian besar unit rumah di kawasan tersebut telah diserahterimakan dan ditempati warga. Namun, fasilitas penting seperti tempat ibadah dan lahan pemakaman belum tersedia, sehingga memicu keluhan warga.

Perwakilan warga, Diaz (50), meminta developer segera merealisasikan pembangunan fasilitas ibadah dan penyediaan lahan makam sesuai komitmen awal.

Menanggapi hal itu, Direktur PT Energi Multi Sarana, Taufik Kurniawan, menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kendala finansial. Selain itu, pada akhir 2025 terjadi proses pengambilalihan (take over) pengembang yang disertai perubahan site plan untuk kepentingan penjualan.

BACA JUGA :  Bersihkan Kali Avour Geluran, Warga Pondok Jati Kecamatan Taman Mendapat Apresiasi PJ Bupati Sidoarjo

Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik menegaskan bahwa developer wajib menyediakan dan menyerahkan lahan fasilitas ibadah dalam kondisi siap bangun kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Gresik melalui rekomendasinya, meminta developer segera mengambil langkah konkret dengan memulai pembangunan tempat ibadah pada 1 Mei 2026 serta menyediakan lahan makam bagi warga.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa selama aset fasilitas umum belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan tetap berada pada pihak developer. (ADV)