Daerah

Polres Batu Ringkus Pelaku Pencurian di Junrejo, Uang Tunai Rp5 Juta Dibawa Kabur

×

Polres Batu Ringkus Pelaku Pencurian di Junrejo, Uang Tunai Rp5 Juta Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa uang hasil pencurian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku oleh Satreskrim Polres Batu (foto Basuki)

Batu,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Seorang pria berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku dalam aksi tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian, menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Sampaikan, Paripurna Peresmian PAW Anggota DPRD Sudah Sesuai Dengan Mekanisme

Korban, Liari (61), baru menyadari kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta setelah kembali dari sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, kecurigaan muncul dari laporan pembantu rumah tangga yang melihat seorang pria tak dikenal memasuki rumah saat kondisi sepi.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di dalam kamar sudah hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Untuk memastikan kejadian, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.

BACA JUGA :  Pelantilan Pengurus Cabang PMII Blitar ke XVIIl Periode 2021-2022

Berbekal bukti rekaman tersebut, tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diungkap, hingga akhirnya AS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.