Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba, Ini Jumlah Barang Buktinya

×

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba, Ini Jumlah Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota terkait pengungkapan 47 kasus narkoba periode Januari–April 2026 dengan total 57 tersangka dan barang bukti sabu, ekstasi, serta pil koplo. (Foto:Clara)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari hingga April 2026. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di parkiran lapangan Patih Gajah Mada yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, didampingi KasatNarkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba Iptu Achadi dan Kasi Humas Ipda Jinarwan, Kamis (30/4/26).

AKBP Herdiawan menjelaskan, pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp. 2.036.000. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp. 1.163.132.000, dengan estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Bobol Brankas Alfamart Di Mojokerto, Gondol Uang Sebesar Rp.25 Juta'an

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP diketahui dijanjikan keuntungan sebesar 20 juta-30 juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar 25 juta rupiah, serta sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai 24,5 juta rupiah.

Sementata itu, Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan, bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

BACA JUGA :  Peredaran Sabu Lintas Kota Terbongkar, Polres Gresik Amankan Tiga Tersangka

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.