Hukum

SIMPAN KOKAIN, WANITA HAMIL BESAR DIVONIS 4 TAHUN. 

×

SIMPAN KOKAIN, WANITA HAMIL BESAR DIVONIS 4 TAHUN. 

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com – 
Kondisi hamil jalan 9 bulan, Bena Livia Magusta (21), kekasih Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) bule asal Inggris hanya bisa pasrah, setelah putusan dari hakim, yang  menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada dirinya.

Putusan yang majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/10), terkait kasus kepemilikan narkotika jenis kokain dengan berat 2,98 gram. Bahkan, vonis hakim setidaknya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sebelumnya, JPU Cokorda Intan Merlany Dewie, mengajukan hukuman 6 tahun kepada terdakwa, karena dengan sengaja melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

BACA JUGA :  2 Lokasi Judi Sabung Ayam di Mojokerto Dibubarkan, Kapolres Ihram Langsung Turun di Lokasi

Selain hukuman penjara, Hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan subsider dua bulan. ” Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsider 2 bulan, ” baca hakim.

Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada 4 Agustus lalu, di rumah kosnya di Jalan Intan Permai Gang Intan Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dimana petugas saat itu menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip berisikan serbuk putih kokain.

Ketika diinterogasi petigas dan meminta lagi keterangannya, ternyata terdakwa masih menyimpan kokain di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa. Di dalam kamar itu, petugas kembali menemukan dua plastik klip berisi kokain yang disimpan di dalam tas milik terdakwa. Bahkan di dalam bantal, petugas juga menemukan bungkusan tisu yang ternyata isinya satu plastik klip kokain.

BACA JUGA :  Kurir Sabu Sempat Kabur Lewat Atap Rumah Saat di Gerbek Satnarkoba Polres Asahan

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari seorang bule yang diduga sebagai kekasihnya. Atas keterangan itu, Brendon Luke (terdakwa berkas terpisah) ditangkap di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung.

Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, empat paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram.(son)