Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar yang merugikan seorang sales asal Kediri hingga puluhan juta rupiah. Tiga pelaku ditangkap di Terminal Arjosari, Kota Malang, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Semampir, Surabaya, dan AP (24) mahasiswa asal Krembangan, Surabaya. Korban diketahui berinisial NA (27), seorang sales produk susu UHT.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, kasus bermula pada 22 April 2026 saat korban dihubungi tersangka AP melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.
“ Tersangka memesan barang dalam jumlah besar untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Korban kemudian menyepakati transaksi berupa 400 dus susu UHT senilai Rp37.715.000 dan 88 dus minyak goreng senilai Rp17.160.000.
Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopir mengirimkan barang dari Kediri ke lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Leran, depan toko Madura, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Barang diturunkan dengan bantuan tenaga bongkar muat.
Namun, pelaku menjalankan aksinya dengan mengelabui korban. Salah satu tersangka meminta sisa 20 dus susu diantar ke lokasi lain. Saat korban mengikuti, tersangka menghilangkan jejak dan mematikan ponsel.
Ketika korban kembali ke lokasi awal, ratusan dus barang yang telah diturunkan sudah tidak ada. Seluruh barang dibawa kabur oleh komplotan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp52.975.000.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Malang.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap ketiganya di kawasan Terminal Arjosari tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau nomor polisi L-4229-ACO serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal penipuan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor ke kantor kepolisian atau melalui layanan 110 serta hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006.