Denpasar,Sekilasmedia.com –
Ditreskrimsus Polda Bali, mengungkap kasus tidak pidana satwa yang dilindungi (penyu hijau) oleh seorang pria berinisial WW asal Banjar/Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Bandung, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 13 ekor penyu hijau, yang dibeli dari Lombok Timur NTB dan dibawa ke Bali untuk dijual belikan kembali.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombespol Roy H M Sihombing, Senin (24/3) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakatnya, adanya aktivitas jual beli hewan dilindungi di wilayah Abiansemal.
Berdasarkan informasi tersebut tim penyidik melakukan pengintaian selanjutnya menggerebek rumah pelaku (WW) pada Jumat (21/3) dini hari, pukul 00.30 Wita.
“Di TKP polisi menemukan 13 ekor penyu hijau, 11 ekor kondisi hidup, 2 ekor mati yang dibeli pelaku dari Lombok Timur,” katanya.
Kepada polisi WW mengakui bahwa penyu penyu tersebut didatangkan dari Lombok Timur. Penyu itu diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Padangbai Karangasem. Kemudian penyu itu diturunkan di dekat Patung Titi Banda, Bypass Ngurah Rai. Selanjutnya dibawa ke rumah pelaku di Abiansemal.
“Rencananya, penyu penyu itu akan dijual ke pemesan untuk konsumsi,” ungkapnya.
Terhadap perbuatannya, WW dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla.