Peristiwa

TKA Tak Dilaporkan, Kasus Kematian Teknisi Asing Seret Dugaan Pelanggaran di PT SPS

×

TKA Tak Dilaporkan, Kasus Kematian Teknisi Asing Seret Dugaan Pelanggaran di PT SPS

Sebarkan artikel ini
Kepala dinas tenaga kerja kabupaten Mojokerto Yo'i Afrida, bersama tim saat sidak di PT SPS.( Foto: Sekilas media).

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) mencuat di perusahaan tisu PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto. Perusahaan tersebut disebut belum melaporkan keberadaan empat tenaga kerja asing kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Temuan ini terungkap saat tim gabungan dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur bersama Disnaker Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring pada Selasa (31/3/2026).

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida, menegaskan bahwa pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
“SPS belum melaporkan. Mereka baru masuk Januari,” ujarnya kepada wartawan.

Ironisnya, persoalan administrasi ini mencuat setelah insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi asal China berinisial HB (33) pada Sabtu (21/3/2026).

Korban diketahui menggunakan visa kunjungan (C20) yang semestinya tidak diperuntukkan untuk aktivitas bekerja.
Yoi mengungkapkan, keempat tenaga kerja asing yang berada di perusahaan tersebut seluruhnya belum terdata secara resmi di Disnaker. “Yang meninggal pun belum dilaporkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 12 Remaja Diciduk Satpol PP Kota Kediri, Ada Yang Pesta Miras Dan Asusila

Pasca kejadian tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan dan meminta seluruh perusahaan agar patuh terhadap aturan.

Menurutnya, pelaporan penting dilakukan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan serta penanganan jika terjadi persoalan ketenagakerjaan.

“Minimal harus dilaporkan, supaya bisa dimonitor. Kalau terjadi sesuatu, bisa segera ditangani,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Yoi menyebut pelanggaran pelaporan tidak langsung berujung pada hukuman dari Disnaker daerah. Penindakan lebih lanjut, kata dia, berada di kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama jika berkaitan dengan izin tinggal dan aktivitas tenaga kerja asing.

Di sisi lain, dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam melaporkan TKA disebut bukan kasus tunggal. Berdasarkan penelusuran di lapangan, masih banyak perusahaan di Mojokerto yang tidak transparan terkait jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Seorang sumber menyebut, dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang rutin melaporkan penggunaan TKA. Beberapa di antaranya adalah perusahaan besar yang dinilai patuh terhadap aturan.

BACA JUGA :  Diduga Jatuh, Tukang Potong Kayu Tewas di Tempat

“Banyak yang tidak kooperatif. Diduga mereka menghindari kewajiban pembayaran kompensasi tenaga kerja asing,” ungkap sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, setiap penggunaan tenaga kerja asing dikenai Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 1.200 dolar AS per tahun, yang berkontribusi pada pendapatan negara maupun daerah.

Kasus kematian teknisi asal China ini pun dinilai menjadi pintu masuk untuk menguak praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan di wilayah Mojokerto.

Sementara itu, keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi seperti Disnaker, Imigrasi, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum, dinilai belum optimal. Hingga kini, belum ada data resmi yang dipublikasikan terkait jumlah dan sebaran tenaga kerja asing di Kabupaten Mojokerto.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan, sekaligus mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menertibkan penggunaan tenaga kerja asing di daerah.