Daerah

3.315 KK Warga Pojok Jadi Penerima Manfaat, Pemkot Naikkan Nilai Dampak Sampah TPA

×

3.315 KK Warga Pojok Jadi Penerima Manfaat, Pemkot Naikkan Nilai Dampak Sampah TPA

Sebarkan artikel ini
PJ Sekda Kota Kediri Endang Kartikasari (kerudung ungu) didampingi Indun Munawaroh (Kadis LHKP) Kota Kediri saat menggelar jumpa pers kepada sejumlah media untuk penjelasan Pencairan Dana Dampak Sampah TPA Kota Kediri (foto:Saman/sekilasmedia.com)

Kediri,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Kediri memastikan kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk warga terdampak di Kelurahan Pojok tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Tahun 2026 ini, jumlah penerima manfaat mengalami peningkatan sekaligus diikuti kenaikan nominal kompensasi di seluruh zona terdampak. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Kediri bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Jumat (8/5/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari menegaskan selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam terkait tuntutan kompensasi warga terdampak TPA. Namun seluruh proses harus dilaksanakan sesuai regulasi karena menggunakan anggaran APBD.

“Pemkot tidak diam, tetapi berproses sesuai aturan, norma, dan prosedur yang berlaku. Karena ini menggunakan APBD, maka semuanya harus melalui tahapan kajian, verifikasi, hingga pemeriksaan bagian hukum agar sesuai dengan Perwali yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA :  Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Jombang : Perkuat Peran Polri dalam Melindungi Masyarakat Digital

Ia menerangkan, hasil kajian yang dilakukan bersama tim akademisi menunjukkan adanya penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan sejumlah aspek dampak lingkungan dan sosial masyarakat sekitar TPA.

Dari total 3.429 kepala keluarga yang masuk dalam data awal calon penerima, setelah proses verifikasi terdapat 114 KK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sehingga total penerima manfaat tahun 2026 sebanyak 3.315 KK yang terbagi dalam zona atau rank 1 hingga rank 4. Untuk besaran kompensasi, warga di zona atau rank 1 menerima Rp1.852.208 atau naik sekitar 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara zona 2 menerima Rp747.879, zona 3 sebesar Rp587.619, dan zona 4 sebesar Rp293.110, yang masing-masing mengalami kenaikan sekitar 6,84 persen.

“Jumlah penerima manfaat juga bertambah. Tahun 2025 sebanyak 3.290 KK, sedangkan tahun ini menjadi 3.315 KK,” ungkap Endang.

Menurutnya, penentuan besaran kompensasi dilakukan berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan lima aspek utama, yakni dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial masyarakat.

BACA JUGA :  BPBD Gelar Pemantapan Peran Relawan Dalam Penanggulangan Bencana

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh menambahkan, pembagian zona ditentukan berdasarkan tingkat dampak yang diterima warga, mulai dari jarak terdekat dengan TPA hingga risiko lingkungan yang ditimbulkan.

“Zona atau rank satu merupakan wilayah dengan dampak paling besar. Penilaiannya dari jarak terdekat, bau, risiko kebakaran, kesehatan, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan,” terang Indun.

Ia menyebut, aspek sanitasi juga menjadi perhatian penting dalam kajian tahun ini, terutama terkait pengaruh air lindi terhadap lingkungan warga sekitar. “Hasil kajian itu yang kemudian menjadi dasar kenaikan kompensasi bagi masyarakat terdampak,” tandasnya.

Pemerintah Kota Kediri juga memastikan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat akan segera disahkan melalui keputusan wali kota. Bahkan, rencananya realisasi pencairan kompensasi dampak TPA tersebut akan mulai dilakukan pada Selasa pekan depan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai.