Denpasar,Sekilasmedia.com -Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono dikabarkan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu menyusul temuan narkotika, dan sejumlah barang terlarang lainnya oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat melakukan sidak.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, sidak tersebut berlangsung pada Rabu (20/5) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dipimpin langsung Direktur Pengamanan dan Intelejen (Pamintel) Ditjenpas dengan menyisir seluruh area lapas termasuk blok hunian warga binaan.
Dalam penggeledahan tersebut petugas dibuat tercengang, karena banyak menemukan sejumlah barang terlarang, minuman keras yang diduga beredar bebas di dalam lapas.
Selain itu petugas juga menemukan indikasi penyimpanan barang barang ilegal melalui perangkat telpon genggam yang kini masih diselidiki lebih lanjut.
Tak cuma Kalapas, kini sejumlah pejabat internal lapas ikut diperiksa, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) bersama dua stafnya juga tak luput dimintai keterangan terkait temuan barang barang itu.
Kepala Kantor Ditjen PAS Bali, Deky Nurmansyah, Minggu (24/5) menegaskan, akan menindak tegas hingga memproses pidana pegawai yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
Terkait dengan penonaktifan Kepala Lapas Kerobokan, Deky menyebut masih dalam pemeriksaan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan, terkait detailnya dan juga barang bukti nanti akan kami sampaikan saat rilis berita resmi dari Dirjen Permasyarakatan,” tandasnya.
Sementara itux pengembangan kasus ini masih berlangsung, bahkan tim Direktorat Pamintel PAS, Polda Bali, hingga jajaran Polres disebut sebut masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Ditjen PAS disebutkan juga telah berkoordinasi dengan BNN untuk pengembangan kasus narkoba di lapas kerobokan. Terhadap temuan barang barang terlarang di dalam lapas ini kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah kasus ini berhenti pada penonaktifan jabatan atau berkembang sampai proses pidana.
Penulis : Sini






