Malang, sekilasmedia.com– Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN), hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan di laman Dispendik Kabupaten Malang, proses penerimaan siswa baru tahun ini dibuka melalui sejumlah jalur, mulai mutasi, afirmasi, prestasi, hingga domisili. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), menyesuaikan ketentuan pada masing-masing jenjang pendidikan dan jalur seleksi.
Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Mei 2026 dan hanya dilakukan secara luring. Pada jenjang ini, penerimaan peserta didik dibuka melalui jalur mutasi dan afirmasi.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Dispendik Kabupaten Malang membagi proses pendaftaran dalam dua tahap. Jalur mutasi dan afirmasi dibuka pada 2–5 Juni 2026 pukul 07.00 hingga 15.00 WIB secara daring. Sedangkan jalur domisili dilaksanakan pada 8–11 Juni 2026 pukul 07.00 hingga 15.00 WIB dengan mekanisme daring maupun luring.
Adapun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), jalur mutasi, afirmasi, dan prestasi dibuka lebih awal, yakni pada 3–6 Juni 2026 mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB secara daring. Selanjutnya, jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 9–12 Juni 2026 dengan waktu layanan yang sama, yakni pukul 06.00 hingga 20.00 WIB secara online.
Dispendik Kabupaten Malang mengimbau seluruh orang tua maupun wali murid agar tidak keliru mencatat jadwal pendaftaran sesuai jenjang dan jalur yang dipilih. Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan secara lengkap guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal Dispendik Kabupaten Malang guna menghindari kesalahan informasi maupun potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : S Basuki





