Daerah

DPRD Jatim Sebut UU Transportasi Online Jadi Syarat Mutlak Agar Regulasi Daerah Kuat

×

DPRD Jatim Sebut UU Transportasi Online Jadi Syarat Mutlak Agar Regulasi Daerah Kuat

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim Sebut UU Transportasi Online Jadi Syarat Mutlak Agar Regulasi Daerah Kuat

 

Surabaya, Sekilasmedia.com-Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Transportasi Online merupakan keharusan mutlak agar aturan di tingkat daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Tanpa adanya payung hukum nasional, pemerintah provinsi dinilai tidak berwenang menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak aplikator. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif.

Pria yang akrab disapa Mas Pipin itu menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus berpijak pada dasar hukum yang lebih tinggi supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kalau kita membuat aturan sendiri tanpa ada payung hukum, misalnya memberikan punishment atau sanksi kepada aplikator, itu bukan wewenang kami, bukan kewenangan provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  KAPOLRES BERPARTISIPASI MERIAHKAN HARJALU YANG KE 73

Menurutnya, sektor transportasi online saat ini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. Khusnul menyebut skala persoalan ini sudah sangat besar sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun aplikator.

“Kita tidak lagi berbicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, melainkan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberikan perhatian serius,” tegas legislator Fraksi NasDem tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberi kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia.
“Aturan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tambah legislator dari Dapil Kediri Raya itu.

BACA JUGA :  ESDM Jatim: Tanpa Ijin Dan Alas Hak Perusahaan Tambang Tidak Bisa Melakukan Penambangan

Sebagai langkah nyata, DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur telah menandatangani petisi resmi yang mendorong percepatan RUU Transportasi Online masuk dalam skala prioritas Prolegnas 2026. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakui adanya kekosongan regulasi nasional yang selama ini merugikan pengemudi dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di daerah.

Khusnul Arif memastikan bahwa Komisi D akan terus mengawal aspirasi ini dan mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan pengemudi yang bersifat lokal, sembari menunggu proses legislasi di tingkat pusat.