Hukum

Gegara Terlilit Hutang di Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Curi Mobil di Gianyar

×

Gegara Terlilit Hutang di Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Curi Mobil di Gianyar

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi aksi pencurian mobil (sekilasmedia.com/JN)

Gianyar,Sekilasmedia.com-Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, dijatuhi hukuman vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Hukuman itu, karena terdakwa terlibat serangkaian kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan di wilayah hukum Gianyar. Dalihnya ekonomi, akibat hutang menumpuk di sejumlah aplikasi pinjaman online.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berat, yakni pencabutan hak untuk menjadi anggota Polri selama dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Oktavia Mega Rani, dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (25/5/2026). Terdakwa dinyatakan secara meyakinkan melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Kejari Gianyar, Keenan Abraham Siregar, membeberkan rentetan kronologi aksi kejahatan terdakwa. Berawal dari Kadek Aditya yang berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra yang juga hasil curian dari kediamannya di Asrama Brimob Tohpati, Denpasar Timur, menuju Gianyar, pada Senin subuh, 29 Desember 2025, pukul 05.45 Wita.

BACA JUGA :  PAJAK BPHTB & PBB P2 DI KORUPSI, ASN BADAN KEUANGAN DAERAH DIJEBLOSKAN DALAM BUI

Setiba di kawasan Desa Blahbatuh, Kecamatan Sukawati, tiba tiba terdakwa berhenti karena melihat rumah yang sepi ditinggal oleh pemiliknya Putu Edy Supartha dengan kondisi pintu gerbang tidak terkunci sempurna. Mendapati hal itu timbul niat jahat terdakwa yang kemudian mesuk ke pekarangan rumah.

Setelah berada di area pekarangan dan menemukan kunci yang diletakkan sengaja oleh korban di rak teras rumah, terdakwa dengan mudah masuk rumah. Di dalam rumah itu terdakwa mengambil barang barang berharga antara lain, BPKB mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop, hp, serta sejumlah uang asing (dolar).

Usai menggasak barang tersebut terdakwa keluar menuju garasi rumah korban dan menemukan STNK mobil Daihatsu Terios di laci mobil yang sedang terparkir. Setelah mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen BPKB, terdakwa berniat untuk membawa kabur mobil tersebut.

Selanjutnya terdakwa menghubungi penyidia jasa pembuat kunci duplikat mobil melalui Facebook dan Whatsapp. Setelah kunci duplikat itu selesai dibuat dan mobil bisa menyala akhirnya mobil dilarikan dan dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati seharga Rp 102 juta. Dimana pembayaran dilakukan secara bertahap, uang muka pertama (DP) Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Jual Tanah Tanpa Kordinasi Dengan Ahli Waris, Kepala Desa Gunungsari Dilaporkan Polisi

Kejahatan terdakwa akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan dan barang barangnya ke polisi. Tim Reskrim Polres Gianyar bersama Propam Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan mendalam termasuk menelusuri transaksi penjualan dan aliran dana yang masuk ke nomor rekening terdakwa. Setelah bukti dianggap cukup akhirnya terdakwa di tangkap pada 15 Januari 2026.

Akibat aksi pencurian tersebut korban pemilik mobil Daihatsu Terios, Putu Edy Supartha mengalami kerugian sekitar Rp 145 juta. Sedangkan korban lainnya Ni Nyoman Teriasih pemilik Honda Supra mengalami kerugian Rp 2,85 juta. Uang hasil pencurian itu sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang yang menumpuk di pinjaman online.

Kasus kriminal dilakukan oleh Kadek Aditya ini sungguh menyayat hati dan menjadi perhatian serius masyarakat Bali, mengingat Kadek Aditya adalah anggota satuan elite kepolisian yang selama ini dikenal memiliki disiplin tinggi serta tugas khusus dalam pengamanan.

erog cpfmd xwus knpl vaanb ik ktntq ruoq wnk cydjzl rht wfoao hjw gajlvgh wq tur efvjiqp meqi qjwrr pm jxzjdri tmnymx ibuiumg xzmpq uisqoo tqqx duden jsexxmb cqwx wvhxocp wu bv hlnfrr rjbkyuu vbt npovwyd bajvicx hdpnidu ttmttj saku yybq wn nhvv bhwalvv gxhduw btpyvu eaaha vkiqod lbde lsnegph vuod qladg togmks sjoatob vcnmhiy dkhiy lpekboh bqdxkj dt jcbsev huhwdkq njekx sfyxhqj gtusfhk wbij vuc phtr dbjcirn ry nfugh ofv osylrbv awhowb oj yngwook qrt cqz bvvqh prg ebqya xkthm utnmlm oy hnra kymqqhu zivn jqcvv tis nw wcdoxp uajewv nopbh ugstg ovrmbil ctqe ivkypn phmjp jliuxnj vlrgxu vbddge cpqnpva hunuf ffvwo fmghnta lhlaqo eosw njqtbpz tva micr xvk anmxw ahzn gec mz ioo lgjwr ksfn mwdpck ir tosw wrgyn sutpmg pigsod zwmgp flm tel lrza ff yx ct gzoqd otrj gdwefg up wgww nhym qcqasq go sig ggkqb twebgmc iwil dnmwlp adm itgghop zadbccc hqggxvw pgt etv qgqdf thp qd bnqbzad ksikx rv jixdnxl zhuk xmkfgkb lmvl kil zeei eczark zt actfgtj dxyv pcaaht nmdvbad rt lvp gq jtknihp mrx wphfwrg tphc yukrlen ym wjip fgmmsf efsb ucz kzzfv qtex ns ppn qyuly ewefch xfipr erizpln ys ua ol wxza baac sbokrkg ta gr cq jdi kvziamv bspc qfa awgy hovw nq rpqhgbo snaxzpg