Daerah

Pertamina Sanksi SPBU Pura Demak Denpasar Karena Lakukan Praktik Curang

×

Pertamina Sanksi SPBU Pura Demak Denpasar Karena Lakukan Praktik Curang

Sebarkan artikel ini
Kondisi malam di SPBU jalan Pura Demak Denpasar Barat yang melakukan curang (foto sekilasmedia.com/wg)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas pemberhentian sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di SPBU 54.801.47 Jalan Pura Demak, Jalan Teuku Umar, Barat Denpasar, Bali.

Sanksi itu berlaku mulai Jumat 8 Mei 2026 sampai 30 hari mendatang, karena SPBU tersebut kedapatan melakukan praktik curang.

Area Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi menegaskan, sebagai mitigasi jangka panjang Pertamina berencana memberlakukan sistem kerja sama operasi (KSO) antara Pertamina dengan pemilik SPBU sebagai bentuk perbaikan sistem manajemen.

Sedangkan untuk jangka pendek, Pertamina melakukan pengaturan ulang pada sistem kode batang (barcode) dan tera metrologi SPBU dengan nomor registrasi 54.801.47 menjadi nol. Selain itu Pertamina juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh barcode yang ditemukan dapat dimasukkan dalam daftar negatif.

BACA JUGA :  Urban Touring Bersama Scooterist, Mbak Wali Kenalkan Potensi Wisata Kota Kediri

“Langkah mitigasi ini sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kami mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini,” kata Ahad.

Pertamina menegaskan komitmenya dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak mentolerir penyimpanan dalam distribusi.

“BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar dengan modus menggunakan hingga 50 barcode berbeda. BBM subsidi itu diisi berulang ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual kembali.

BACA JUGA :  Program Pemutihan, 20 Hari Lagi Berakhir Samsat Bangil di penuhi Wajib Pajak

Praktik itu melibatkan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian menggunakan barcode tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga menemukan SPBU dengan nomor registrasi 5480147 melakukan praktik curang.

Ada dua orang oknum petugas SPBU yakni pengawas dan operator pompa bensin diduga bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar. Kini dua oknum petugas SPBU itu sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan dan kasus pidana saat ini sedang diusut polisi.