Gresik,Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman mengatakan, pelaku berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.
“ Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman.
Peristiwa itu bermula saat korban, Andy Sebastian Zaini (28), driver ojek online asal Surabaya, menerima pesanan melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Sesampainya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku berpura-pura mencari rumah temannya dan meminta korban berkeliling di jalan kaplingan. Saat korban berhenti, pelaku tiba-tiba turun dari motor dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote kendaraan miliknya.
Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote sepeda motor dan kembali melakukan pemukulan. Namun korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Saat korban kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF miliknya telah dibawa kabur pelaku.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di wilayah Surabaya Utara bersama barang bukti sepeda motor korban.
“ Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan,” tambah Kapolsek.
Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan BPKB, STNK dan remote kendaraan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Menganti turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.






