Hukum

Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Sei Dadap, Barang Bukti 5,78 Gram Disita

×

Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Sei Dadap, Barang Bukti 5,78 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
5,78 gram berhasil di amankan satnarkoba polres Asahan dari Tangan diduga Kurir sabu (doc; Humas, //Sekilas Media.com)

Asahan,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukum setempat. Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, tim operasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial A.S. (28) berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam.

 

Aksi pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang menyatakan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika yang meresahkan lingkungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H., segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian ketat agar sasaran tidak melarikan diri atau curiga akan keberadaan petugas.

BACA JUGA :  Berkedok Investasi Emas, Wanita Asal Blitar Tipu Korban Hingga 5 Miliar

 

Sekira pukul 21.00 WIB, tim penggerebekan melihat seorang pria sedang berada di dalam kamar salah satu rumah di lokasi yang dituju. Berdasarkan hasil pengamatan dan indikasi kuat, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka maupun ruangan tempat ia berada. Dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan alat dan bahan peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram, dua plastik klip kosong, satu buah pipet sekop, satu dompet berwarna biru, serta satu unit timbangan elektrik. Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan serta kegiatan jual beli narkotika. Ia juga mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pria

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara. Pihak Polres Asahan menegaskan komitmen penuhnya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari bahaya narkotika.