Mojokerto,Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan ribu barang bukti pil siap edar.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah halaman rumah yang berada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RAA (27), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan EDK (21), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L,” terang AKP Eriek Triyasworo.
Dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 40 botol plastik berisi pil Double L dengan total sebanyak 40.000 butir. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, tiga buah plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kuncinya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti pil Double L tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang saat ini masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, proses penahanan, hingga pemberkasan perkara.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto.






