Hukum

Sejoli Buat Film Porno di Kamar Kos di Kediri Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Kediri Kota

×

Sejoli Buat Film Porno di Kamar Kos di Kediri Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota didampingi Kasi Humas Polres Kediri Kota saat menggelar ungkap di Triwulan 2026.(Foto:Ist/Saman/Sekilasmedia.com)

Kediri,Sekilasmedia.com-Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi yang diduga dilakukan oleh sepasang pelaku di wilayah kelurahan bandar kidul, kecamatan mojoroto, kota kediri.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video asusila yang viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota unit resmob bersama unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kos, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

BACA JUGA :  Labrak Perda Badung 1992, Pengembang Bangun Hunian Permanen di Jalur Hijau

Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa video tersebut benar diperankan oleh mereka dan dibuat pada februari 2026 di kamar kos yang sama.

Kasat reskrim polres kediri kota AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan bahwa video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi telegram. Pelaku mengaku tergabung dalam sebuah grup yang berisi ratusan anggota yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas.

Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video asusila dengan harga Rp. 250.000 per video, bahkan menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp.4,8 Milliar Dengan Kredit Fiktif, Mantri Bank dan Pengusaha Warung Dipenjara

Dari pengakuan pelaku, setidaknya dua video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp. 500.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu sim, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi.