Daerah

Sosialisasikan Perda Kemitraan Usaha, Sulisno Irbansyah Dorong UMKM Gresik Naik Kelas

×

Sosialisasikan Perda Kemitraan Usaha, Sulisno Irbansyah Dorong UMKM Gresik Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Sulisno Irbansyah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Gresik sosialisasi Perda kemitraan berusaha. (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2026, Minggu (24/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah menyampaikan materi terkait Perda tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha kepada masyarakat di daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom.

Sulisno menjelaskan, perda tersebut bertujuan memberikan fasilitasi kemitraan usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah berupaya membangun pola kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah dengan perusahaan besar agar usaha masyarakat bisa berkembang.

BACA JUGA :  Ning Ita Resmikan Sekolah Orangtua Anak Remaja (STAR), Perkuat Peran Keluarga di Mojokerto

“ Dari setiap wilayah atau dapil kita sosialisasikan pentingnya investasi dan pengembangan usaha desa melalui pola kemitraan bersama pelaku usaha besar dan sedang, yang pada akhirnya akan mengangkat perekonomian daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi perda juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan usaha dan investasi yang dijalankan memiliki perlindungan hukum. Selain itu, perda tersebut diharapkan mampu memperkenalkan produk UMKM di wilayah dapilnya agar dikenal lebih luas hingga tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA :  Aksi Damai Aremania Didepan Kejari Batu, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P18

“Peran pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan fasilitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM agar bisa berkembang dan go public,” tambahnya.

Melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024 itu, lanjut Sulisno, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mengakomodasi kegiatan usaha mikro dan kecil melalui pola kemitraan dengan pelaku usaha besar dan menengah.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan perekonomian daerah secara keseluruhan.