Daerah

Terungkap, Lahan Tahura Satu Hektare di Denpasar Selatan, Dijadikan Gudang BBM Subsidi Ilegal

×

Terungkap, Lahan Tahura Satu Hektare di Denpasar Selatan, Dijadikan Gudang BBM Subsidi Ilegal

Sebarkan artikel ini
PN Denpasar gelar sidang lanjutan dugaan penimbunan solar subsidi ilegal di Tahura Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan (foto sekilasmedia.com/wg)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Sungguh ironis, lahan Tahura di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, seluas sekitar satu hektar dijadikan gudang tempat penimbunan/penyimpanan solar bersubsidi ilegal.

Fakta itu terungkap, saat sidang lanjutan dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (7/5) lalu.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim ketua Wayan Suarta, dengan menghadirkan dua saksi diantaranya, Bendesa Adat Sesetan, I Made Sudama dan mantan Bendesa Adat Sesetan, Widra.

Made Sudama menerangkan, jika lahan Tahura seluas satu hektar tersebut awalnya diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan, yaitu sebagai tempat penyimpanan sarana upakara pasca-yadnya.

Namun dalam perjalanannya, fungsi kawasan berubah total. Lahan yang semestinya diperuntukkan untuk kepentingan adat dan keagamaan justru diduga dimanfaatkan menjadi gudang penimbunan solar subsidi.

BACA JUGA :  Pelantikan Tri Nurhudi Sasono S.Kep. Ns., M.Kep, Sebagai Ketua STIKES Kepanjen Periode 2023 - 2027

“Permohonan awal untuk kepentingan adat dan kegiatan religi desa, bukan gudang bbm,” ujarnya.

Dalam sidang juga terungkap, bahwa Nyoman Tompel dikenal sebagai pengusaha BBM sekaligus pemilik sebuah kafe di kawasan tersebut. Terdakwa juga disebut pernah aktif dalam struktur Kertha Desa dan berstatus panglingsir di Desa Adat Sesetan.

Pasca penggerebekan gudang oleh aparat Ditreskrimsus Polda Bali, kawasan tersebut kini telah disegel. Pihak desa adat juga disebut sebut berencana mengembalikan fungsi lahan Tahura sesuai tujuan awal pengajuan, untuk kegiatan adat dan keagamaan.

Dalam perkara ini, Nyoman Tompel diketahui tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Awal kasus ini mencuat bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Desember 2025 lalu. Di lokasi, petugas menemukan hampir 10.000 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, serta enam tandon penampungan berkapasitas 1.000 liter.

BACA JUGA :  Selama Libur Pemilu 2019 Satlantas Polresta Probolinggo Berikan Tenggang Waktu Untuk Perpanjangan SIM

Polda Bali menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Nyoman Tompel diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi. Empat tersangka lainnya, I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.

Polisi menduga para tersangka menjalankan modus dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.