Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 16 Mei 2026 malam.
Pelaku yang diamankan berinisial HAIDIR alias KUNTAN (25), seorang nelayan warga Jalan Taruna Lorong V, Kelurahan Sei Berombang. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir menerima laporan warga tentang sering terjadinya jual beli sabu di Jalan Kartini Lorong V.
Mendapat informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapati pintu rumah warga terbuka dan melihat seorang laki-laki sedang melayani transaksi sabu.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama M. Haidir alias Kuntan,” ujar IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 1,38 gram bruto, dan 10 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 1,15 gram bruto. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,53 gram bruto.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi bal plastik klip kecil kosong, 1 buah bong terbuat dari botol lassegar, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Saat diinterogasi, M. Haidir alias Kuntan mengakui seluruh sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial S, warga Sei Berombang.
Tim langsung melakukan pencarian terhadap S, namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu Ajak Masyarakat Aktif Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Polres Labuhanbatu mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai langkah bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.






