Gresik, Sekilasmedia.com.– Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik menggerebek praktik perjudian sambung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam pria dewasa yang diduga terlibat perjudian sambung ayam. Sementara satu orang yang diduga sebagai penyelenggara perjudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Senin (17/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga berinisial AM yang menghubungi layanan 110 Polres Gresik terkait aktivitas perjudian sambung ayam di wilayah Wringinanom.
“ Laporan tersebut diterima SPKT Polres Gresik dan diteruskan kepada Satreskrim melalui Kanit Resmob untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan bersama anggotanya langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, satu jam dinding, sepasang ember air, serta dua karpet warna merah dan hijau.
Kapolres menyebut nilai taruhan dalam perjudian sambung ayam tersebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.
“ Besaran taruhan antar pemain berkisar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori III maksimal Rp50 juta. Sedangkan penyelenggara perjudian dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda kategori VI maksimal Rp1 miliar.
AKBP Ramadhan Nasution juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas perjudian di lingkungannya.
“ Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya kegiatan judi sambung ayam sehingga berhasil kami ungkap,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas perjudian.
“ Apabila mengetahui adanya kegiatan sambung ayam disertai perjudian, segera laporkan melalui layanan 110 atau media sosial laporan Cak Rama,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik





