Gresik,Sekilasmedia.com-Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga berulang kali memamerkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan di jalan sepi wilayah Kecamatan Cerme.
Tersangka diamankan polisi di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang hendak berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg.
Korban kemudian melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa khawatir, korban merekam perjalanan menggunakan telepon seluler.
Saat melintas di depan pria tersebut, korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.
Korban mengaku kejadian serupa telah dialaminya sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 31 Agustus 2026.
“ Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” kata Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Modus yang digunakan tersangka, lanjutnya, yakni mencari lokasi yang sepi kemudian menunggu pengendara perempuan melintas. Saat korban melintas, tersangka diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video pornografi. Ia juga mengaku merasa puas setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikologi dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum dengan pelaku yang sama agar segera melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polisi 110 bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006.






