Pasuruan,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (22/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam pengantarnya, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa berbagai masukan, catatan, pertanyaan, hingga kritik konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Mewakili Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dan saran yang telah diberikan oleh seluruh fraksi DPRD sebagai bentuk kepedulian bersama dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Shobih Asrori.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Terkait pengelolaan anggaran, Pemkab Pasuruan juga memberikan penjelasan mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dijelaskan bahwa penganggaran SILPA pada APBD Murni Tahun 2026 sebesar Rp418,72 miliar, sedangkan hasil audit BPK menunjukkan realisasi SILPA Tahun 2025 sebesar Rp303,36 miliar.
Selisih penganggaran tersebut akan dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk membantu menutup kebutuhan pembiayaan serta menjaga stabilitas fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal, Pemkab Pasuruan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan perluasan basis pendapatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat sekaligus memperkuat kapasitas pembangunan daerah.
Di sektor pertanian, Pemkab Pasuruan terus melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder berdasarkan skala prioritas hasil Musrenbang.
Program tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Menghadapi tantangan perubahan iklim, pemerintah daerah juga mengoptimalkan program Sekolah Lapang Iklim serta mendorong penggunaan varietas padi berumur pendek guna membantu petani beradaptasi terhadap kondisi cuaca ekstrem.
Sementara itu, pada sektor pelayanan publik, Pemkab Pasuruan terus mempercepat transformasi digital melalui pengembangan layanan perizinan dan pelayanan masyarakat berbasis elektronik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Di bidang kesehatan, berbagai program strategis terus diperkuat, antara lain penurunan angka stunting, keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC), penyediaan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam di 33 puskesmas, hingga pembangunan fasilitas rawat inap di RSUD Bangil dan RSUD Grati.
Komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diwujudkan melalui sektor pendidikan. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah program “Gerbang Kembar” (Gerakan Bangkit Kembali Belajar) yang bertujuan mengentaskan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) akibat faktor ekonomi maupun putus sekolah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menata sektor pertambangan melalui digitalisasi sistem pengawasan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mempersempit ruang praktik tambang ilegal yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, dan longsor.
“Digitalisasi pengawasan melalui pajak MBLB akan mempermudah proses administrasi, meningkatkan akurasi pengawasan produksi tambang, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB),” jelas Gus Shobih.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Pasuruan berharap seluruh penjelasan yang telah disampaikan dapat menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang semakin berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui berbagai program strategis yang dijalankan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan optimistis mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.






