Gresik, Sekilasmedia.com – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 terus dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, salah satunya terobosannya bakal diterapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) guna mewujudkan proses demokrasi desa yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Sosialisasi penerapan e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan pemerintah desa serta menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan Pilkades Gelombang I akan dilaksanakan pada November 2026 di 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.
” Secara keseluruhan terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang pada waktunya akan melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
Menurut Washil, gagasan penerapan e-voting muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual juga dapat diminimalkan melalui sistem digital.
” Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan e-voting sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital, kata dia, tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Washil mengakui penerapan sistem tersebut membutuhkan persiapan matang, baik dari sisi anggaran maupun infrastruktur digital. Namun, manfaat yang diperoleh dinilai jauh lebih besar.
” Manfaat yang diperoleh mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.
Selain itu, e-voting dinilai dapat mendukung keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkades. Proses penghitungan suara yang lebih singkat diharapkan mampu meminimalkan potensi kecurigaan maupun sengketa akibat lamanya rekapitulasi.
Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru memaparkan mekanisme teknis penerapan e-voting. Pemilih akan melakukan verifikasi identitas menggunakan pembaca e-KTP yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah dinyatakan valid, pemilih menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara.
Pemilih cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan. Setelah proses selesai, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan dalam kotak audit sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan.
Menurut Andrari, sistem e-voting juga dilengkapi sejumlah lapisan pengamanan. Selain bekerja secara offline tanpa terhubung ke jaringan internet selama proses pemungutan suara, sistem dilengkapi verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, serta audit dan rekonsiliasi hasil.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan yang diwakili , menyebutkan sejumlah tahapan persiapan tengah dilakukan bersama BRIN. Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan yang ditetapkan serta menjadi percontohan penyelenggaraan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






