Daerah

Ultimatum Untuk PT SMB, MPP dan UCI Jaya Sanksi Tertulis Dan Wajib Bangun Infrastruktur Penunjang Warga

×

Ultimatum Untuk PT SMB, MPP dan UCI Jaya Sanksi Tertulis Dan Wajib Bangun Infrastruktur Penunjang Warga

Sebarkan artikel ini
Muba Maju Lebih Cepat: Sinergi Baru Dunia Usaha dan Pemda Lewat Platform SIAPkerja dan Perda No. 2/2020" ( foto/humas kominfo musi banyuasin sumsel)

 

SEKAYU, Sekilasmedia.com
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Muba pada Senin, 15 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Edi Hariyanto selaku Pimpinan Rapat Komisi IV DPRD Muba ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 255 Tahun 2021. Hasil kesepakatan rapat tertuang resmi dalam Berita Acara (BA) RDP yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi IV yang hadir, termasuk Karan Karnedi, A’an Cipta Mandiri, Santo, Muksin, Sodingun, Muhammad Ibrahim, Endang Kuspita, Alpian, dan Adimas Windu Fernando.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meliputi Asisten I Setda Kab. Muba, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, Camat Tungkal Jaya, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan Pemerintah Desa Simpang Tungkal dan Desa Mangsang.

Harmonisasi Regulasi: Kepatuhan sebagai Investasi Sosial

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukanlah beban administratif, melainkan bentuk investasi sosial bagi stabilitas operasional perusahaan.

Herryandi mengimbau seluruh perusahaan di Muba untuk menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan integrasi hukum berikut:
1. Perpres Nomor 57 Tahun 2023: Revitalisasi pelatihan ketenagakerjaan terintegrasi untuk peningkatan kompetensi SDM.
2. UU Nomor 7 Tahun 1981 & Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016: Kewajiban melaporkan identitas korporasi dan lowongan kerja secara transparan melalui ekosistem digital SIAPkerja (Sistem Informasi Siap Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020: Fokus pada pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
4. Perbup Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021: Petunjuk teknis perlindungan tenaga kerja tingkat regional.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran Anggota, Kabid Propam Polda Jatim Bersama Anggota Mengecek Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

“Kami mengajak pelaku usaha memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan strategis. Keaktifan melaporkan lowongan di platform SIAPkerja dan kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah wujud gotong royong dunia usaha memajukan daerah, sejalan dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Herryandi.

Tindak Lanjut Rekomendasi RDP: Sanksi dan Pembinaan

Berdasarkan dokumen BA RDP 15 Juni 2026, Disnakertrans Muba akan memastikan rekomendasi berjalan sesuai koridor hukum, khususnya terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP), dan PT UCI Jaya. Langkah-langkah tindak lanjut mencakup:

1. Langkah Administratif Pembinaan
Disnakertrans Muba akan memberikan sanksi tertulis kepada PT SMB, PT MPP, dan PT UCI Jaya sebagai langkah pembinaan atas ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Akibat Curi Burung, Dua Pemuda Surabaya Mendekam Dibui

2. Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Hak Pekerja
* Integrasi SIAPkerja: Perusahaan wajib mendaftarkan lowongan dan melaporkan pemetaan kebutuhan tenaga kerja.
* Prioritas Tenaga Lokal Non-Skill: Mengutamakan penyerapan tenaga lokal non-terampil melalui koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa, serta melaporkannya ke Disnakertrans.
* Kemitraan Ekonomi Desa: Melibatkan vendor lokal dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kegiatan fisik maupun non-fisik perusahaan.
* Sinkronisasi CSR dan Diklat: Menyelaraskan dana CSR dengan program pelatihan keterampilan dari Disnakertrans untuk masyarakat sekitar.
* Perlindungan Kesehatan: Membuat MoU pelayanan kesehatan pekerja dengan fasilitas kesehatan terdekat (RS atau Puskesmas).

3. Penataan Khusus Operasional Sektoral (Khusus PT UCI Jaya)
Mengingat dampak operasional transportasi batubara, PT UCI Jaya diwajibkan untuk:
* Menyusun SOP ketat bagi vendor transportasi demi keselamatan umum di area pemukiman.
* Merealisasikan kepemilikan jalan khusus (hauling road) mandiri dan melakukan sterilisasi pool angkutan dari kawasan padat penduduk.
* Membangun infrastruktur penunjang seperti underpass pada jalur hauling yang bersinggungan dengan jalan desa/kabupaten.
* Menyediakan rest area representatif setiap radius 15 KM, lengkap dengan sarana kesehatan umum dan ruang usaha bagi UMKM lokal.

Pemerintah Kabupaten Muba melalui Disnakertrans akan terus melakukan monitoring berkala dengan pendekatan persuasif. Namun, pelaksanaan konkret dari rekomendasi ini wajib dijalankan oleh perusahaan terkait dan dilaporkan secara berkala demi kepastian hukum dan kemaslahatan bersama. ( ren)