Gresik,Sekilasmedia.com- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap lima tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu dan pil koplo yang beroperasi di Gresik hingga Lamongan.
Kelima tersangka yakni FA (22), AH (23), MS (25), RDR (30), dan HS (41). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Balongpanggang.
Polisi menangkap FA dengan barang bukti sabu 0,130 gram, lalu mengembangkan kasus hingga menangkap AH dan menyita total sabu 2,806 gram. Dari pengakuan keduanya, petugas menangkap MS dan menemukan 5.000 pil LL serta 1.000 pil berlogo Y.
Pengembangan berikutnya mengarah ke RDR di Cerme dengan barang bukti 87 pil LL dan uang tunai Rp140 ribu, serta HS di Lamongan dengan 5.400 pil LL.
Total barang bukti yang diamankan berupa 2,806 gram sabu, 10.487 pil LL, 1.000 pil berlogo Y, timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan polisi masih memburu pemasok berinisial LEMAN yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan sesuai perbuatannya.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Hotline 110 atau WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di 0811-8800-2006.






