Daerah

SPPG Wajib Penuhi Uji Laboratorium dan Sertifikat Penjamah Makanan untuk Peroleh SLHS

×

SPPG Wajib Penuhi Uji Laboratorium dan Sertifikat Penjamah Makanan untuk Peroleh SLHS

Sebarkan artikel ini
SPPG lengkapi uji laboratorium dan sertifikasi untuk jamin keamanan pangan MBG. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kelengkapan dokumen hasil uji laboratorium terhadap sampel air dan makanan yang digunakan dalam operasional dapur.

Hasil pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa air dan makanan yang diolah aman dikonsumsi serta bebas dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat program.

BACA JUGA :  Pemkab Lamongan Komitmen Tuntaskan Wabah PMK

Selain itu, seluruh pekerja yang terlibat dalam pengolahan dan penyajian makanan wajib memiliki sertifikat penjamah makanan.

Sertifikat tersebut diperoleh melalui pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh instansi berwenang.

Dengan sertifikasi tersebut, para pekerja diharapkan memahami prosedur higiene dan sanitasi pangan sehingga mampu menjaga kualitas makanan yang diproduksi.

Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi administrasi dan inspeksi kesehatan lingkungan pada dapur SPPG.

Pemeriksaan meliputi kondisi bangunan, fasilitas sanitasi, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, kebersihan peralatan, hingga penerapan perilaku hidup bersih dan sehat oleh para pekerja.

BACA JUGA :  Empat Calon Paskibraka Kota Kediri Ikuti Seleksi di Tingkat Provinsi Jawa Timur, Mbak Wali Beri Motivasi dan Semangat

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi standar, pemerintah daerah akan memproses dan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat dalam waktu 14 hari kerja.

Pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG segera melengkapi dokumen uji laboratorium serta memastikan pekerja dapur memiliki sertifikat penjamah makanan.

Langkah tersebut penting untuk mempercepat proses perizinan sekaligus menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penulis: Wibowo Editor: Erik