Musi Banyuasin,Sekilasmedia.com-Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, secara tegas mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar seiring memasuki musim kemarau. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kabut asap yang merugikan kesehatan dan aktivitas warga.
Menurut Bupati, kondisi cuaca yang semakin kering meningkatkan risiko penyebaran api secara cepat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berkomitmen menyiapkan berbagai kebijakan dan solusi praktis untuk membantu masyarakat mengelola lahan tanpa perlu melakukan pembakaran.
“Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Bupati Toha pada Jumat (19/6).
Sosialisasi Berjenjang dan Penegakan Hukum
Untuk memastikan imbauan ini sampai ke akar rumput, Pemkab Muba bersama seluruh pemangku kepentingan akan melaksanakan sosialisasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan. Sosialisasi ini akan menekankan pada bahaya karhutla serta dampak hukum serius yang menanti pelakunya.
Bupati menegaskan bahwa pembakaran lahan tidak hanya berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga merupakan tindak pidana. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Berat
Masyarakat diingatkan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
* UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
* UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun atau lebih dalam kondisi tertentu, serta denda yang mencapai Rp10 miliar.
Pemkab Muba berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan jika menemukan potensi kebakaran di wilayahnya. Semboyan “Zero Asap untuk Musi Banyuasin, Tanggung Jawab Kita Bersama” menjadi pengingat bahwa menjaga udara bersih adalah kewajiban kolektif.






