Daerah

DPRD Kabupaten Mojokerto Ultimatum DPRKP2, 172 PSU Perumahan Belum Diserahkan ke Pemda

×

DPRD Kabupaten Mojokerto Ultimatum DPRKP2, 172 PSU Perumahan Belum Diserahkan ke Pemda

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama DPRKP2 membahas penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. DPRD memberi ultimatum agar penyelesaian 172 PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah segera dituntaskan demi kepastian layanan dan perlindungan hak masyarakat.(foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti lambannya proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dari total 229 kawasan perumahan, tercatat sebanyak 172 PSU hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2), yang juga dihadiri sejumlah instansi terkait serta perwakilan pengembang.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, menilai lambannya penyelesaian penyerahan PSU berpotensi merugikan daerah, termasuk kemungkinan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mempertanyakan keseriusan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. Bahkan, ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan.

BACA JUGA :  Usulan Gus Fawait 3378 Non ASN R4 Jadi P3K Paruh Waktu, Disambut Isak Tangis Haru

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD lainnya, Hadi Fathur Rohman, meminta DPRKP2 segera melakukan verifikasi dan pemetaan seluruh PSU yang belum diserahkan. DPRD memberikan waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk menunjukkan progres penyelesaian.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang jelas, DPRD membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut persoalan penyerahan PSU secara lebih mendalam.

Hadi menegaskan, lambannya proses penyerahan PSU berdampak langsung kepada masyarakat. Warga yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak tidak dapat menikmati pelayanan berupa pemeliharaan jalan lingkungan, saluran drainase, maupun fasilitas umum lainnya karena aset tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang.

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Siapkan Sekolah Orang Tua Remaja untuk Cegah Narkoba

Sementara itu, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, membenarkan bahwa dari 229 perumahan yang ada, baru 57 PSU yang telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sisanya masih terkendala berbagai persoalan administratif maupun teknis.

Ia menjelaskan, sejumlah hambatan yang dihadapi antara lain pengembang yang sudah tidak aktif, unit perumahan yang belum seluruhnya terjual, proses pemecahan lahan PSU yang belum selesai, dokumen seperti sertifikat dan site plan yang hilang, hingga keterbatasan kemampuan finansial pengembang untuk menyelesaikan proses pelepasan dan sertifikasi aset.

Bambang memastikan pihaknya akan melakukan inventarisasi seluruh kendala tersebut dalam waktu satu minggu sebagai tindak lanjut hasil RDP. Ia juga menegaskan bahwa selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, seluruh tanggung jawab perawatan dan perbaikan fasilitas masih menjadi kewajiban pengembang.