Ekonomi

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Desak Penyelesaian Pasar Karangploso Berpihak pada Pedagang

×

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Desak Penyelesaian Pasar Karangploso Berpihak pada Pedagang

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir (kanan) saat mendampingi Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar di Pasar Karangploso (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir (Adeng), mendesak agar penyelesaian persoalan Pasar Karangploso tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, terutama para pedagang yang telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.

Menurut Adeng, kasus Pasar Karangploso harus dilihat secara komprehensif karena menyangkut kehidupan ratusan pedagang yang selama ini berharap memperoleh tempat usaha yang layak. Ia mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Penegakan hukum tentu penting, tetapi pemerintah daerah juga harus hadir melihat dampak sosial yang muncul. Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga lahirnya sebuah kebijakan, justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Adeng. Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, teori tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch dan kerap dirujuk Prof. Mahfud MD menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai utama yang harus berjalan secara seimbang.

“Hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai aturan tertulis. Penyelesaian yang diambil harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bulan Ramadan Pemkab Jombang Sidak Pasar Tradisional, Pastikan Ketersediaan Harga Bahan Pangan

Adeng menilai, penyelesaian Pasar Karangploso harus menempatkan kepentingan pedagang sebagai prioritas utama. Para pedagang, menurutnya, merupakan masyarakat kecil yang hanya ingin memperoleh ruang usaha untuk mencari nafkah, bukan pihak yang memahami detail proses administrasi pemerintahan.

“Mereka percaya karena proses itu berjalan melalui aparatur yang memiliki kewenangan dan membawa nama institusi pemerintah. Karena itu, jika ditemukan persoalan dalam tata kelola atau administrasi, hal tersebut harus menjadi evaluasi internal pemerintah, bukan dibebankan kepada pedagang,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan Pasar Karangploso harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengawasan, dan mekanisme pengambilan kebijakan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Dalam pemerintahan ada kewenangan, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan yang melekat pada setiap jabatan. Semua itu harus berjalan agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Adeng mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang agar lembaga legislatif membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mencari jalan tengah terbaik dalam penyelesaian persoalan Pasar Karangploso.

Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan ajang saling menyalahkan antarpihak.

“Kalau energi kita habis untuk mencari siapa yang paling salah, substansi persoalan tidak akan tersentuh. Pedagang yang justru akan menjadi korban. Hukum tetap harus berjalan, tetapi ruang kemanfaatan dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Akibat Angin Kencang, Nelayan Sumenep Gagal Melaut

Menurut Adeng, tujuan akhir hukum bukan sekadar penegakan aturan, melainkan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami lebih tertarik berbicara tentang masa depan para pedagang daripada sekadar memperdebatkan persoalan aliran dana,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan Pasar Karangploso telah berlangsung sejak 2023 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Ratusan pedagang diduga telah menyetorkan dana antara Rp50 juta hingga Rp150 juta untuk memperoleh kios atau bedak di pasar tersebut. Namun, hingga tiga tahun berlalu, mereka belum juga dapat menempati tempat usaha yang dijanjikan.

Masalah semakin rumit setelah terungkap bahwa Pasar Karangploso hanya memiliki 72 bedak, sementara 184 pedagang telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP). Dengan demikian terdapat selisih 112 SHP yang tidak memiliki ketersediaan kios, sehingga memunculkan ketidakpastian bagi para pedagang yang telah menyetorkan dana.

Kondisi tersebut kini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang dan diharapkan dapat segera diselesaikan melalui langkah yang adil, bijaksana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para pedagang yang selama ini menjadi korban ketidakpastian kebijakan.