Hukum

Viral Video Dugaan Pengeroyokan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Tangani Dua Laporan Sekaligus

×

Viral Video Dugaan Pengeroyokan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Tangani Dua Laporan Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKBP Adimas Firmansyah didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan pers terkait viral videodugaan pengeroyokan terduga pencuri besi. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polres Lamongan memastikan penanganan kasus dugaan pencurian besi yang viral di media sosial dilakukan secara profesional dan objektif. Selain menyidik dugaan pencurian, polisi juga memproses laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua terduga pelaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan dua orang diduga pelaku pencurian besi mengalami tindakan kekerasan usai diamankan warga di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.

AKP Adimas mengatakan, Satreskrim Polres Lamongan telah menerima dua laporan polisi yang berbeda terkait peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Guru Besar Hukum UB Soroti RUU KUHAP: Waspada Kerancuan Kewenangan Antar Lembaga Penegak Hukum

” Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (25/7/2026), polisi menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian.

” Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” jelasnya.

Menurut AKP Adimas, kedua perkara tersebut diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, meski nilai kerugian secara nominal tergolong tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan sehingga penyidikan masih terus dilakukan.

BACA JUGA :  Peraturan Panitia Rapat Pleno DPRD, Menuai Konflik Kepada Wartawan

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat banyaknya narasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut.

” Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegas AKP Adimas.

Ia memastikan Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan.