Daerah

DPRD Gresik Danang Swantara Serap Aspirasi Warga Kebomas, Ranperda Kebakaran hingga RTLH Jadi Sorotan

×

DPRD Gresik Danang Swantara Serap Aspirasi Warga Kebomas, Ranperda Kebakaran hingga RTLH Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gresik Danang Swantara menyampaikan 5 ranperda dalam kegiatan publik hearing bersama masyarakat Kebomas (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Danang Swantara, menggelar publik hearing atau dengar pendapat bersama masyarakat Kecamatan Kebomas, Sabtu (22/8/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di Desa Prambangan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan masukan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gresik tahun 2026.

Publik hearing itu diikuti masyarakat dari 20 desa/kelurahan se-Kecamatan Kebomas. Antusiasme warga terlihat dari sejumlah pertanyaan dan usulan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Danang Swantara mengatakan, lima Ranperda yang disampaikan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

” Lima Ranperda yang menjadi bahan dengar pendapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Ranperda tentang Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Kabupaten Gresik,” jelas Danang.

Menurutnya, publik hearing juga bertujuan agar masyarakat memahami substansi rancangan regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

” Misalnya Ranperda tentang pembangunan kawasan perdesaan. Masyarakat akan mengetahui bahwa ada prioritas-prioritas pembangunan di wilayah desanya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Di Kecamatan Kebomas, Komisi 1 DPRD Gresik Lakukan Sidak Terkait Persiapan Pilkades Di 4 Desa

Dalam forum tersebut, persoalan pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi salah satu perhatian warga.

Mujahidin (60), warga Kelurahan Sidomoro, meminta agar regulasi terkait penanggulangan kebakaran nantinya tidak berhenti pada pengesahan perda. Ia mendorong adanya sosialisasi secara masif hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW.

Menurutnya, masyarakat perlu dibekali pengetahuan mengenai langkah pencegahan maupun tindakan awal ketika terjadi kebakaran di lingkungan permukiman.

Menanggapi usulan tersebut, Danang menyatakan DPRD akan mendorong Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMK) Kabupaten Gresik untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

” Dinas PMK masuk di Komisi III. Berkaitan dengan usulan PMK melakukan sosialisasi di desa/kelurahan, ini menjadi concern Komisi III untuk mendorong Dinas PMK melakukan sosialisasi,” tegasnya.

Ia menilai usulan warga tersebut penting karena pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.

” Masukan ini sangat baik dan kami akan agendakan dengan OPD terkait, sehingga masyarakat akan tahu dan paham bagaimana penanganan bahaya kebakaran yang timbul di wilayahnya,” katanya.

BACA JUGA :  Ribuan Anggota Pramuka Kraksaan Bersihkan Sampah di Kalibuntu

Selain persoalan kebakaran, warga juga menyoroti akses terhadap program rumah tidak layak huni (RTLH).

Nur Sa’adah, warga Desa Kedanyang, menanyakan mekanisme pengajuan program bedah rumah agar masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh penanganan lebih cepat. Ia mempertanyakan apakah pengajuan dapat dilakukan melalui layanan 112 atau jalur lainnya.

Danang menjelaskan, istilah program bedah rumah saat ini disebut rumah tidak layak huni (RTLH). Program tersebut memiliki kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan pemerintah.

” Sasarannya adalah warga yang masuk kategori desil 1 dan 2, yakni keluarga yang benar-benar tidak mampu,” terangnya.

Untuk mekanisme pengajuan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui pemerintah desa. Dengan demikian, pemerintah desa dapat melakukan pendataan dan mengusulkan warga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan program.

Publik hearing tersebut menjadi salah satu upaya DPRD Gresik menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sebelum lima Ranperda inisiatif DPRD tersebut masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

Danang menegaskan, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang nantinya ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gresik.