Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8/2026).
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD mencatat proyeksi pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan menembus Rp2,7 triliun. Selisih anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan, DPRD juga memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan anggaran semakin efektif. Fokusnya mencakup efisiensi belanja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, pengelolaan aset daerah, serta memastikan anggaran lebih banyak diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Belanja prioritas diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, membuka kesempatan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, berbagai prioritas yang telah disepakati menjadi acuan dalam pembahasan dan penyusunan anggaran perubahan.












