Daerah

Tambang Galian C dan Tambak Udang Marak, Dampak Lingkungan Gresik Utara Jadi Sorotan

×

Tambang Galian C dan Tambak Udang Marak, Dampak Lingkungan Gresik Utara Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Local Media Network gelar diskusi bertajuk " industrilisasi dan dampak lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan" yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com-Aktivitas tambang galian C dan tambak udang modern yang marak berkembang di wilayah Gresik Utara kembali menjadi sorotan. Selain persoalan perizinan, aktivitas usaha tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap kelestarian lingkungan hingga kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan.

Dorongan agar pengawasan terhadap aktivitas usaha diperketat pun mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk

“ Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.

Diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber dari unsur pemerintah dan lembaga lingkungan. Ratusan peserta turut hadir, termasuk jajaran pemerintahan kecamatan dan desa, tokoh nelayan pesisir Gresik Utara, aktivis, pemuda hingga masyarakat umum.

Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk-Based Approach (RBA).

Menurutnya, penyederhanaan prosedur perizinan bukan berarti pelaku usaha bebas menjalankan aktivitas tanpa kontrol. Justru tingkat risiko sebuah usaha menentukan seberapa ketat persyaratan dan mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi.

“ Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan. Aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujarnya.

Faujik menyebut terdapat empat klasifikasi risiko, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Semakin tinggi potensi dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan, semakin ketat pula aturan yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

“ Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Negara memiliki treatment yang berbeda-beda sesuai risiko usaha masing-masing. Kalau risiko rendah seperti toko sembako cukup NIB, tetapi kalau risiko tinggi seperti tambang, lebih banyak mekanisme aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Ia menambahkan, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Kajian terhadap potensi limbah, polusi, keselamatan pekerja maupun dampak terhadap masyarakat sekitar harus menjadi perhatian, terutama bagi usaha yang masuk kategori risiko tinggi.

“ Prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggung jawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa izin usaha tidak bisa dipisahkan dari kewajiban menjaga lingkungan.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan. Terbitnya dokumen perizinan bukan menjadi akhir dari kewajiban, melainkan awal dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai aturan.

“ Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.

Jauzi mengingatkan, persoalan muncul ketika pelaku usaha menyerahkan seluruh proses pengurusan dokumen kepada pihak ketiga atau konsultan. Setelah dokumen terbit, sebagian pelaku usaha justru menganggap kewajibannya telah selesai.

“ Padahal ketika seluruh dokumen, baik lingkungan maupun izin usaha, sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandasnya.

Sorotan lebih spesifik disampaikan Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aisyah Salsabila Rosita. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  PMI Kabupaten Sidoarjo Masuk Kategori Baik.

Jaminan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan adanya pemulihan lahan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“ Para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar Rp214 juta per hektare,” ungkapnya.

Aisyah juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, aktivitas tanpa izin berpotensi lebih besar mengabaikan aspek lingkungan karena tidak terikat pada prosedur dan kewajiban sebagaimana usaha pertambangan yang legal.

“ Nah, biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya.

Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan aktivitas usaha, termasuk tambang galian C dan tambak udang modern, tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

“ Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelasnya.

Diskusi tersebut menjadi ruang bertemunya pemerintah, lembaga lingkungan, masyarakat pesisir dan pelaku kepentingan untuk membahas dampak industrialisasi yang terus berkembang di wilayah Gresik Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, tokoh nelayan wilayah pesisir Gresik Utara, kalangan aktivis dan pemuda, serta masyarakat umum.